Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Jenis Surat Izin Tinggal WNA di Indonesia yang Perlu Kamu Pahami

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Mungkin kamu pernah melihat banyak orang asing yang tinggal di suatu wilayah, salah satunya seperti di Bali. Ternyata, mereka gak bisa sembarangan tinggal di Indonesia, lho.

Karena setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki izin tinggal, baik yang tinggal sementara atau menetap. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, bahwa orang asing wajib memiliki izin tinggal.

Ada beberapa jenis surat izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), mulai dari kunjungan, terbatas, dan tetap. Melansir dari indonesia.go.id, berikut beberapa jenis surat izin tinggal untuk WNA di Indonesia. 

1. Izin Tinggal Kunjungan

ilustrasi imigrasi cara naik kereta dari Malaysia ke Singapore (Dok. imigrasi.go.id)

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) merupakan izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu singkat.

Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada:

  1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan.
  2. Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir orang tua pemegang ITK.
  3. Orang asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Orang asing yang bertugas sebagai alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat.
  6. Orang asing yang masuk wilayah Indoensia dengan visa kunjungan saat kedatangan.

Izin Tinggal Kunjungan berakhir jika terjadi hal berikut:

  1. Kembali ke negara asalnya.
  2. Telah habis masa berlaku ITK.
  3. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Terbatas.
  4. Izinnya dibatalkan oleh menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk, terkena deportasi, atau meninggal dunia.

2. Izin Tinggal Terbatas

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Izin Tinggal Terbatas (Itas) diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas, atau orang asing yang diberikan alih status dari ITK.

Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada:

  1. Orang Asing dengan tujuan penanaman modal.
  2. Bekerja sebagai tenaga ahli.
  3. Melakukan tugas sebagai rohaniawan.
  4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan.
  5. Mengadakan penelitian ilmiah.
  6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas.
  7. Menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI.
  8. Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin.
  9. Orang Asing eks-warga negara Indonesia.
  10. Wisatawan lanjut usia mancanegara.
  11. Anak yang pada saat lahir di Indonesia dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas.
  12. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI.
  14. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.
  15. Orang Asing yang melakukan pekerjaan singkat.

Izin Tinggal Terbatas berakhir jika terjadi hal berikut:

  1. Kembali ke negara asalnya dan tidak masuk lagi ke wilayah Indonesia.
  2. Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya.
  3. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
  4. Izinnya telah habis masa berlaku.
  5. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap.
  6. Izinnya dibatalkan menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk, dikenai deportasi, atau meninggal dunia.

3. Izin Tinggal Tetap

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Izin Tinggal Tetap (Itap) merupakan izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Izin Tinggal Tetap diberikan kepada:

  1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, lanjut usia, dan keluarga karena perkawinan campuran.
  2. Suami, istri, atau anak dari orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap.
  3. Orang Asing eks WNI dan eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

Itulah beberapa jenis surat izin tinggal untuk WNA di Indonesia. Kamu bisa bagikan informasi ini kepada keluarga, teman, atau pasangan yang berstatus WNA. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhiya Awlia Azzahra
Dewi Suci Rahayu
Dhiya Awlia Azzahra
EditorDhiya Awlia Azzahra
Follow Us