Mengenal Surat Perjalanan Laksana Paspor, Pengganti Paspor Hilang

Liburan ke luar negeri merupakah salah satu momen paling menyenangkan. Selain bisa mengunjungi destinasi wisata impian, kamu juga bisa kulineran dan mencicipi beragam makanan baru, serta belajar tentang kebudayaan dan tradisi di negara yang dikunjungi.
Namun, tak jarang ada kejadian di luar dugaan yang membuat liburan jadi terganggu. Misalnya seperti kehilangan paspor. Kamu pun jadi bingung memikirkan bagaimana caranya pulang ke Tanah Air jika tidak memilikinya. Sementara, izin tinggalmu di negara tersebut sangat terbatas.
Satu-satunya cara agar bisa pulang adalah membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan. Bagaimana cara membuat SPLP? Selengkapnya, simak ulasannya di bawah ini, yuk!
1. Pengertian Surat Perjalanan Laksana Paspor

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu dan berlaku selama jangka waktu tertentu.
Dari pengertian tersebut, SPLP ini memiliki peranan yang sama penting dengan paspor, yakni sebagai dokumen perjalanan yang resmi. Warga Negara Indonesia yang sedang melakukan perjalanan di suatu negara dan kehilangan paspor, atau adanya kondisi yang membuat paspor RI miliknya tidak bisa digunakan lagi, bisa mengajukan SPLP ini di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di negara tersebut.
Dalam banyak kasus, SPLP ini dikeluarkan untuk memulangkan para WNI yang bermasalah di luar negeri. Misalnya, WNI yang menjadi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di Malaysia. Mereka akan dipulangkan secara kolektif dengan diberi SPLP terlebih dahulu oleh KBRI.
Selain itu, SPLP juga dikeluarkan untuk warga negara asing di Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
2. Ketentuan penggunaan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Meski fungsinya sama dengan paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ini memiliki beberapa ketentuan penggunaan yang harus diperhatikan para pemegangnya.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor hanya dapat digunakan satu kali, dalam hal ini satu kali perjalanan keluar dari negara asing dan masuk ke Indonesia.
- Masa berlaku Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dua tahun sejak tanggal penerbitan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor tidak dapat diperpanjang.
3. Cara membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor

Jika paspormu hilang saat berada di luar negeri, maka kamu harus membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor. Ada pun caranya sebagai berikut.
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan. Di antaranya fotokopi paspor lama, KTP, dan surat kehilangan dari kepolisian setempat. Jika fotokopi paspor tidak ada, bisa diganti dengan fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, SIM, atau buku nikah. Minimal harus ada dua dokumen yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia.
- Mendatangi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Beberapa KBRI menerapkan antrean online, sehingga kamu bisa memilih waktu kedatangan.
- Mengisi formulir permohonan SPLP.
- Wawancara dengan petugas Imigrasi.
- Melakukan pembayaran dalam mata uang lokal. Jumlahnya beragam setiap negara, misalnya di Malaysia RM35 (sekitar Rp126 ribu) dan Amerika Serikat US$7 (sekitar Rp113 ribu).
- Jika dokumen dinyatakan lengkap, Surat Perjalanan Laksana Paspor akan jadi dalam waktu 2-4 hari kerja setelah wawancara.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor bisa diambil di KBRI dan pemegangnya harus segera mengurus kepulangan ke Indonesia.
Demikian penjelasan tentang Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang perlu kamu tahu. Jaga paspormu dengan baik di mana pun berada, terutama selama di luar negeri dan jangan sampai hilang, ya! Semoga informasi ini bermanfaat.