potret loket pengambilan STNK yang kena tilang di Kejaksaan Negeri (dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri)
Setelah mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, selanjutnya kamu bisa memperhatikan langkah-langkah atau prosedur pengambilannya. Secara umum, pengambilan STNK yang kena tilang di kantor kejaksaan sebagai berikut:
1. Siapkan dokumen yang diperlukan
Pastikan kamu membawa slip tilang, kartu identitas, dan dokumen kendaraan. Dokumen ini penting untuk memastikan proses pengambilan STNK berjalan lancar tanpa hambatan.
2. Datang sesuai jadwal yang tertera
Periksa tanggal pengambilan yang tercantum pada slip tilang. Datanglah pada waktu yang telah ditentukan untuk menghindari denda tambahan atau penolakan proses.
3. Kunjungi loket tilang di kantor kejaksaan
Sesampainya di kantor kejaksaan, cari loket khusus pengambilan STNK. Biasanya, loket ini memiliki tanda yang jelas sehingga mudah untuk ditemukan oleh pengunjung.
4. Bayar denda tilang sesuai putusan
Serahkan slip tilang ke petugas dan lakukan pembayaran denda. Jumlah denda akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang tercatat pada slip tilang.
5. Ambil STNK kendaraanmu
Setelah membayar denda, petugas akan menyerahkan STNK milikmu. Pastikan semua informasi pada STNK benar sebelum meninggalkan kantor kejaksaan.
Pastikan kamu mengetahui batas waktu pengambilan STNK di kejaksaan saat kena tilang agar tidak terkena masalah lebih lanjut. Jangan sampai terlewatkan, segera ambil STNK sesuai prosedur yang berlaku.