Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bolehkah Truk Menyalip dari Jalur Paling Kanan di Jalan Tol?

ilustrasi truk berjalan di lajur kanan jalan tol (pexels.com/uhgo)
ilustrasi truk berjalan di lajur kanan jalan tol (pexels.com/uhgo)
Intinya sih...
  • Larangan penggunaan lajur kanan bagi angkutan barang
  • Risiko mekanis dan bahaya titik buta saat truk berpindah lajur
  • Sanksi hukum bagi pelanggaran tata cara berlalu lintas
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jalur paling kanan di jalan bebas hambatan dirancang secara khusus sebagai lajur cepat yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang ingin mendahului. Namun, dalam realitas di lapangan, sering kali terlihat truk bermuatan besar memasuki lajur ini untuk menyalip kendaraan lain, yang memicu perdebatan mengenai aspek legalitas dan keselamatannya.

Kehadiran kendaraan berat di lajur paling kanan sering kali menyebabkan sumbatan arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Memahami aturan baku mengenai pembagian lajur jalan tol sangat penting guna menjaga kelancaran sirkulasi kendaraan serta memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali.

1. Larangan penggunaan lajur kanan bagi angkutan barang

ilustrasi truk berjalan di jalan tol (pexels.com/craigadderley)
ilustrasi truk berjalan di jalan tol (pexels.com/craigadderley)

Secara regulasi, penggunaan lajur jalan tol sudah diatur dengan sangat ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Peraturan tersebut menegaskan bahwa lajur kanan hanya digunakan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan. Namun, aturan ini juga harus disinkronkan dengan rambu lalu lintas yang secara spesifik melarang truk atau kendaraan besar masuk ke lajur paling kanan.

Banyak ruas jalan tol di Indonesia telah dilengkapi dengan rambu perintah yang mewajibkan truk tetap berada di lajur kiri atau lajur kedua. Jalur paling kanan harus tetap steril dari kendaraan berat karena perbedaan kecepatan yang sangat kontras antara mobil pribadi dan truk dapat menciptakan situasi berbahaya. Ketika sebuah truk masuk ke lajur kanan untuk menyalip, sering kali mereka tidak mampu mencapai kecepatan yang cukup tinggi, sehingga memaksa kendaraan di belakangnya untuk melakukan pengereman mendadak secara masif.

2. Risiko mekanis dan bahaya titik buta saat truk berpindah lajur

ilustrasi truk di lajur kiri (pexels.com/mikebird)
ilustrasi truk di lajur kiri (pexels.com/mikebird)

Ditinjau dari sisi teknis, truk memiliki dimensi yang panjang dan berat yang signifikan, yang membuat proses menyalip menjadi jauh lebih kompleks dibandingkan kendaraan kecil. Saat sebuah truk memutuskan untuk keluar dari lajur kiri dan masuk ke lajur kanan, pengemudi truk dihadapkan pada tantangan blind spot atau titik buta yang sangat luas. Kendaraan kecil yang berada di lajur kanan sering kali tidak terlihat oleh pengemudi truk, sehingga risiko serempetan samping sangat tinggi saat manuver menyalip dilakukan.

Selain itu, energi kinetik yang dihasilkan oleh truk bermuatan penuh pada kecepatan tinggi sangatlah besar. Jika truk melakukan manuver menyalip yang tiba-tiba di lajur kanan, stabilitas kendaraan tersebut dapat terganggu, terutama jika terdapat hembusan angin samping yang kuat. Hal ini tidak hanya membahayakan truk itu sendiri yang berisiko terbalik, tetapi juga menutup ruang gerak bagi kendaraan lain yang sedang melaju kencang di lajur cepat, yang dapat memicu kecelakaan beruntun.

3. Sanksi hukum bagi pelanggaran tata cara berlalu lintas

Ilustrasi truk (Pexels/Enzo Varsi)
Ilustrasi truk (Pexels/Enzo Varsi)

Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu-rambu yang mengatur penggunaan lajur dapat dikenai sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi truk yang tetap nekat menyalip dari jalur paling kanan padahal terdapat rambu larangan dapat ditindak oleh petugas kepolisian melalui sistem tilang elektronik (ETLE) maupun penindakan langsung di lapangan.

Penegakan aturan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan mencegah fenomena lane hogging oleh kendaraan lambat di jalur cepat. Dengan menjaga truk tetap di jalur yang semestinya, efisiensi waktu tempuh di jalan tol dapat terjaga dan potensi konflik antar pengguna jalan dapat diminimalisir. Kepatuhan terhadap aturan penggunaan lajur merupakan cerminan dari budaya berkendara yang bertanggung jawab demi kepentingan bersama di jalan raya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Tokyo Auto Salon 2026 Jadi Panggung DNA Sporty Honda

09 Jan 2026, 13:38 WIBAutomotive