Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Membuka STNK yang Terblokir, Mudah Kok!

ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)
ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)

Bagi sebagian pemilik kendaraan, istilah blokir pajak sering terdengar rumit dan membingungkan. Padahal, proses ini adalah langkah administratif yang dilakukan untuk menghentikan sementara kewajiban pajak kendaraan, biasanya karena kendaraan tersebut telah dijual.

Namun, ada kalanya pemilik ingin mengaktifkan kembali status pajak kendaraan itu, misalnya setelah membeli kembali kendaraan bekas atas namanya sendiri, atau saat ingin mengurus balik nama. Dalam kondisi inilah, proses membuka blokir pajak kendaraan menjadi penting untuk dilakukan.

Membuka blokir pajak kendaraan bukanlah hal yang sulit jika tahu syarat dan prosedurnya. Dengan memahami prosesnya sejak awal, pemilik kendaraan bisa menghindari kesalahan administratif yang dapat menghambat perpanjangan STNK atau pembayaran pajak tahunan.

1. Alasan umum membuka blokir pajak kendaraan

ilustrasi STNK motor (suzuki.co.id)
ilustrasi STNK motor (suzuki.co.id)

Blokir pajak kendaraan biasanya dilakukan saat pemilik lama menjual kendaraannya agar tidak lagi menanggung kewajiban pajak tahunan. Namun, dalam beberapa kasus, kendaraan tersebut bisa kembali dimiliki oleh orang yang sama — misalnya setelah dibeli kembali, atau karena pembatalan transaksi jual beli. Dalam situasi seperti itu, status pajak kendaraan yang diblokir harus dibuka kembali agar kendaraan bisa digunakan dan dibayar pajaknya secara normal.

Selain itu, pembukaan blokir pajak juga bisa dilakukan oleh pemilik baru kendaraan bekas yang ingin melanjutkan proses balik nama. Jika pajak kendaraan masih berstatus blokir atas nama pemilik sebelumnya, maka pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK tidak dapat dilakukan. Dengan membuka blokir pajak, data kendaraan kembali aktif dan sah digunakan di jalan.

2. Syarat dokumen untuk membuka blokir pajak

e-KTP (jakarta.go.id)
e-KTP (jakarta.go.id)

Sebelum mengajukan permohonan membuka blokir pajak, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Umumnya, dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK dan BPKB asli beserta fotokopinya, serta bukti bahwa kendaraan tersebut benar-benar masih dimiliki oleh orang yang bersangkutan. Jika kendaraan merupakan hasil jual beli, maka surat pernyataan atau bukti transaksi juga sebaiknya dilampirkan.

Selain itu, beberapa Samsat mewajibkan pemohon membawa surat keterangan dari Bapenda atau kepolisian yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya memang dalam status blokir. Semua dokumen ini akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum status kendaraan diaktifkan kembali. Jika berkas lengkap dan sesuai, proses pembukaan blokir biasanya bisa selesai dalam waktu satu hingga tiga hari kerja.

3. Prosedur membuka blokir pajak secara online dan offline

ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)
ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)

Kini, membuka blokir pajak kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara: datang langsung ke kantor Samsat (offline) atau melalui situs resmi Bapenda provinsi masing-masing (online). Untuk proses offline, pemilik kendaraan cukup datang ke loket layanan blokir atau pemulihan pajak kendaraan di Samsat dengan membawa semua dokumen persyaratan. Petugas akan memverifikasi data dan memproses pengaktifan ulang kendaraan.

Sementara itu, jika ingin lebih praktis, pembukaan blokir pajak juga bisa dilakukan secara online melalui laman e-Samsat. Pemilik kendaraan hanya perlu mengunggah dokumen yang diminta, mengisi formulir permohonan, dan menunggu konfirmasi dari pihak Bapenda. Setelah disetujui, status blokir akan dicabut, dan kendaraan bisa kembali membayar pajak tahunan secara normal. Dengan mengikuti prosedur ini dengan benar, pemilik kendaraan bisa memastikan data kendaraan tetap valid dan bebas dari masalah administrasi di kemudian hari.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Benarkah Naik Motor Memakai Sandal Jepit Bisa Ditilang?

15 Nov 2025, 21:05 WIBAutomotive