Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP?

ilustrasi Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Paulus Risang)
Intinya sih...
- Masa berlaku SIM harus diperpanjang setiap lima tahun, tidak seumur hidup seperti KTP
- Diperlukan untuk memastikan kondisi fisik dan kesehatan pemiliknya masih layak untuk mengemudi
- Masa berlaku SIM juga diperlukan untuk memperbarui data administratif dan sebagai bagian dari sistem pengawasan berkala
Setiap kali memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kamu mungkin akan bertanya-tanya kenapa masa berlaku SIM hanya lima tahun, kenapa tidak seumur hidup saja seperti KTP? Padahal, SIM dan KTP sama-sama dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara.
Pertanyaan tesebut wajar, apalagi bagi mereka yang merasa selalu tertib berkendara dan tak pernah melanggar aturan. Namun, ada alasan kuat kenapa masa berlaku SIM harus terus diperpanjang setiap lima tahun.
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Follow Us