Setiap kali memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kamu mungkin akan bertanya-tanya kenapa masa berlaku SIM hanya lima tahun, kenapa tidak seumur hidup saja seperti KTP? Padahal, SIM dan KTP sama-sama dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara.
Pertanyaan tesebut wajar, apalagi bagi mereka yang merasa selalu tertib berkendara dan tak pernah melanggar aturan. Namun, ada alasan kuat kenapa masa berlaku SIM harus terus diperpanjang setiap lima tahun.