Jakarta, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 13 modus kejahatan yang dilakukan mafia tanah untuk memperdayai korbannya.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengakui masalah mafia tanah ini tidak mudah diselesaikan karena prosesnya yang panjang. Karena itu melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan terus memerangi mafia tanah agar memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat maupun badan hukum.
"Kalau yang kasusnya sudah bertahun-tahun banyak sekali kasus ini adalah kasus yang sudah lama, legacy masa lalu yang baru sekarang kita buka dan kita perangi, nah itu tidak mudah," kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).
Karenanya ia meminta masyarakat berhati-hati. berikut ragam modus kejahatan mafia tanah yang terjadi di Indonesia: