Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Perbedaan Bank Digital dan E-Wallet

Ilustrasi Bank Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bank Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Bank digital terhubung langsung ke rekening bank, sementara e-wallet memerlukan top-up saldo untuk bertransaksi.
  • Bank diawasi oleh OJK dan dilindungi LPS, sedangkan e-wallet diawasi BI tanpa jaminan LPS.
  • Seluruh layanan perbankan konvensional seperti menabung, transfer, pembayaran, deposito, investasi atau mengajukan pinjaman dilakukan melalui aplikasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Transaksi di era digitalisasi kini jadi lebih mudah karena bisa dilakukan melalui gawai lewat aplikasi bank digital dan dompet elektronik (e-wallet). Sejumlah bank digital telah lahir dan aplikasi e-wallet menjamur, yang operasionalnya bisa dilakukan lewat gawai tanpa harus ke kantornya.

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank digital adalah bank yang seluruh atau hampir seluruh operasionalnya dilakukan secara daring, tanpa (atau sangat minim) kantor fisik. Seluruh layanan perbankan konvensional seperti menabung, transfer, pembayaran, deposito, investasi atau mengajukan pinjaman dilakukan melalui aplikasi.

Sementara itu, e-wallet adalah aplikasi yang menyimpan saldo digital yang harus di-top-up terlebih dahulu, dan fokusnya lebih ke transaksi harian. Mulai dari pembayaran, transfer ke sesama e-wallet, transaksi dengan QR code, dan sebagainya. Namun, fitur-fitur perbankan kompleks biasanya tidak tersedia.

Meski keduanya memiliki beberapa fungsi yang sama, namun ada perbedaan signifikan di dalamnya. Berikut rinciannya.

1. Cara kerja

ilustrasi bank digital (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bank digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Bank digital terhubung langsung ke rekening bank, sehingga segala transaksi menggunakan fasilitas seperti menabung, deposito, dan pinjaman.

Sedangkan, saldo e-wallet harus ditambah atau top-up agar bisa digunakan bertransaksi.

2. Pengawasan dan regulasi

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Bank diawasi oleh OJK, dan dana nasabah dilindungi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Adapun e-wallet adalah platform yang diawasi Bank Indonesia (BI), di mana penyedianya harus memiliki izin BI. Namun, tidak semua punya jaminan seperti LPS.

3. Jenis transaksi

Ilustrasi Transaksi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Transaksi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Perbankan mendukung transaksi harian dan fitur keuangan lanjutan, seperti tabungan, deposito, investasi, dan pinjaman.

Adapun e-wallet menyatakan perusahaan fokus ke transaksi kecil ke menengah: belanja merchant, bayar tagihan sederhana, serta transfer antarpengguna..

4. Batasan dan kemudahan akses

Ilustrasi transaksi digital (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi transaksi digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada perbankan, verifikasi identitas biasanya lebih ketat, bisa buka rekening online, tetapi memerlukan proses yang memenuhi regulasi bank. Untuk transaksi besar biasanya tidak ada batasan signifikan seperti e-wallet.

Pada e-wallet, daftar dan penggunaan lebih mudah, top up lewat banyak cara, tapi punya batas saldo/limit transaksi per hari.

5. Keamanan

ilustrasi keamanan perangkat smartphone (freepik.com/pch-vector)
ilustrasi keamanan perangkat smartphone (freepik.com/pch-vector)

Standar keamanan tinggi dan regulasi bank lebih ketat. Pengguna bank digital bisa lebih leluasa dalam transaksi dengan nominal besar. Pada e-wallet, PIN, OTP, biometrik, dan enkripsi, namun ada risiko misalnya aplikasi tidak resmi atau belum diawasi.

Di tengah kemajuan teknologi, melakukan transaksi lebih mudah melalui gawai karena ada aplikasi bank digital dan dompet elektronik (e-wallet).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

IHSG Melesat Pagi Ini, Cek Saham yang Berpotensi Cuan

21 Okt 2025, 09:41 WIBBusiness