629 Ribu Ton Bauksit Sitaan Negara Dilelang

- Lelang bauksit sebagai tindak lanjut aturan penegakan hukum tambang
- Potensi tambahan PNBP lebih dari Rp200 miliar dari lelang stockpile bauksit
- Dorong kepastian hukum dan tata kelola terbuka melalui lelang bauksit
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) melelang secara terbuka barang yang dikuasai negara berupa stockpile bauksit lebih dari 629 ribu metrik ton di Kepulauan Riau melalui aplikasi situs resmi Lelang Negara.
Pelelangan dan penawaran yang dilakukan untuk pertama kalinya itu dibuka pada 16-22 Desember 2025. Penetapan pemenang lelang dijadwalkan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Lelang merupakan hasil kerja sama Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Gakkum ESDM dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), termasuk Kanwil DJKN Riau, Sumatra Barat, dan Kepulauan Riau, serta KPKNL Batam.
1. Lelang tindak lanjut aturan penegakan hukum tambang

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menyampaikan lelang tersebut merupakan pelaksanaan amanah Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
"Apabila kembali ditemukan stockpile mineral, baik bauksit, batubara, nikel, maupun komoditas lainnya, akan dilakukan penegakan hukum dengan menetapkan barang tersebut sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk kemudian dilelang. Hasil lelang akan menjadi PNBP sektor ESDM," kata Jeffri dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
2. Potensi tambahan PNBP lebih dari Rp200 miliar

Kementerian ESDM menilai realisasi PNBP 2025 berpeluang memenuhi target APBN sebesar Rp254 triliun. Lelang stockpile bauksit tersebut berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara lebih dari Rp200 miliar.
"Lelang bauksit ini sekaligus merupakan kado akhir tahun yang berharga bagi negara, berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan potensi lebih dari Rp200 miliar," jelas Jeffri.
3. Dorong kepastian hukum dan tata kelola terbuka

Lelang bauksit tersebut diharapkan memberi kepastian hukum atas barang yang dikuasai negara dari sisa aktivitas usaha pertambangan. Hasil lelang juga menjadi bagian dari capaian kinerja Ditjen Gakkum ESDM dalam mendorong penerimaan negara melalui penegakan hukum.
Ditjen Gakkum ESDM menilai mekanisme lelang terbuka ini memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam, serta membuka kesempatan bagi pihak yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pelelangan.
"Proses ini fair (terbuka), maka kami mengajak seluruh pihak yang memenuhi kualifikasi untuk dapat mengikuti pelelangan ini," kata Jeffri.

















