Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk Pengawasan OJK

Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Agustus 2024
Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Agustus 2024
Intinya sih...
  • Delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 14 dana pensiun masuk pengawasan khusus OJK
  • 101 perusahaan asuransi memenuhi syarat ekuitas minimum pada Oktober 2024

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 14 dana pensiun masuk dalam pengawasan khusus per Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pengawasan khusus ini merupakan bagian dari upaya regulasi untuk menjaga kestabilan sektor jasa keuangan. Meski demikian, Ogi tidak membeberkan identitas perusahaan-perusahaan yang tengah diawasi tersebut.

"OJK terus melakukan upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan di bidang PPDP melalui pengawasan khusus, di mana terdapat delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya melalui penyusunan rencana penyehatan keuangan (RPK) untuk kepentingan pemegang polis," kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB November 2024, Jumat (13/12/2024). 

1. Dana pensiun yang berada di pengawasan khusus OJK jadi 14 perusahaan

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ogi mengungkapkan, jumlah dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus telah berkurang dari 15 menjadi 14 perusahaan dibandingkan periode September 2024. 

"Terdapat 14 dana pensiun yang masih dalam pengawasan khusus, berkurang satu perusahaan dari bulan september 2024 yang telah disetujui pembubarannya," ujarnya.

2. Ada 101 perusahaan penuhi persyaratan ekuitas minimum untuk 2026

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Per Oktober 2024, OJK mencatat dari total 146 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia, sebanyak 101 perusahaan telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan pada 2026. Kewajiban ekuitas minimum ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat struktur permodalan industri perasuransian.

Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun, POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, serta SEOJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persetujuan dan Laporan Produk Asuransi.

"Aset industri asuransi di akhir Oktober 2024 mencapai Rp1.133,58 triliun atau naik 2,98 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp914,03 triliun atau naik 4,31 persen (yoy)," ujarnya. 

Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp271,63 triliun atau naik 2,80 persen (yoy). Nilai tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,74 persen (yoy), dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 2,87 persen.

3. Industri asurasi didukung permodalan yang solid

ilustrasi asuransi (pexels.com/Monstera Production)
ilustrasi asuransi (pexels.com/Monstera Production)

Ia menjelaskan, kinerja industri asuransi didukung permodalan yang solid, di mana secara agregat industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi melaporkan risk base capital atau RBC masing-masing sebesar 436,70 persen dan 316,85 persen, masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.

"Asuransi nonkomersil, total aset tercatat sebesar Rp219,55 triliun atau menurun sebesar 2,20 persen year on year. Pada industri dana pensiun, total aset per Oktober 2024 tumbuh sebesar 10,35 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp1.500,18 triliun," tuturnya. 

Untuk program pensiun sukarela, total aset mengalami pertumbuhan sebesar 5,82 persen year on year dengan nilai mencapai Rp 379,50 triliun. Untuk program pensiun wajib total aset mencapai Rp1.120,68 triliun atau tumbuh sebesar 11,97 persen (yoy).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us