800 Rekening Saham Diblokir Kejagung, Begini Kata OJK

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan angkat bicara mengenai pemblokiran 800 rekening saham oleh Kejaksaan Agung. Ratusan rekening itu diblokir lantaran diduga terlibat skandal PT Asuransi Jiwasraya.
"Masih proses hukum harus kita ikuti. Kalau ada yang tidak terkait langsung (dengan Jiwasraya), tentu perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya," ungkap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (4/2).
1. OJK akan mengikuti langkah hukum Kejagung
Namun demikian, Wimboh tak dapat memastikan kapan pemblokiran itu akan berakhir. Menurut dia, pihaknya akan mengikuti langkah-langkah hukum yang ditempuh Kejagung.
"Saya rasa itu itu adalah proses hukum Kejagung, tetapi kami yakin itu akan cepat (selesai)," katanya.