Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Penyidiknya Ditarik dari KPK, Jaksa Agung: Untuk Tangani Jiwasraya

ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Penyidik KPK yang berasal Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ditarik kembali ke institusinya. Berdasarkan pemberitaan yang sudah beredar di publik, satu orang ditarik ke institusi asal diduga lantaran tetap bersikukuh mengejar buronan Harun Masiku yang ketika itu bersembunyi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Sementara itu, satu orang lainnya diduga adalah jaksa analisis untuk kasus tersebut. 

Lalu, ada pula pegawai di bagian pengawas internal yang sempat menjadi ketua pemeriksa internal menyangkut pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli. Sementara, satu individu lain tidak diketahui dugaan penyebabnya. 

Lantas, ke mana dua penyidik KPK dari Kejaksaan Agung itu akan ditugaskan?

1. Dua penyidik KPK dari Kejaksaan ditugaskan di Jampidsus

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, dua jaksanya ditarik untuk kebutuhan organisasi. Mereka kini sudah ditugaskan pada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

"Ya kita sedang mendalami kasus (dugaan korupsi) Jiwasraya. Berarti (mereka) di (bidang) Pidsus," jelasnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

2. Dua penyidik dari Kejaksaan ditarik karena kebutuhan organisasi

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Hari Setiyono membenarkan institusinya memang telah menarik kembali dua jaksa yang tengah bertugas di komisi antirasuah.

Menurut Hari, tidak ada alasan khusus di balik penarikan itu. Hal tersebut dilakukan karena kebutuhan organisasi. 

"Saya mendapati informasi dari biro kepegawaian bahwa betul ada dua jaksa (ditarik) untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan. Institusi ini juga membutuhkan dua jaksa itu. Kepala biro kepegawaian menyampaikan (yang ditarik) pertama, Dr. Yadyn, dan kedua, Sugeng," ujar Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/1) malam.

Baik Sugeng dan Yadyn sebenarnya belum selesai bertugas di KPK. Yadyn khususnya baru selesai bertugas pada tahun 2022, namun sudah ditarik pulang. 

Hari menjelaskan penugasan jaksa di komisi anti-rasuah tidak baku di mana harus sampai masa bertugasnya habis. 

"Jadi, penugasannya bisa ditarik setelah tepat waktu masa habis kerjanya, bisa diperpanjang atau bisa juga ditarik sebelum masa kerjanya habis, lalu kami melihat karena individu ini berpotensi, kemudian organisasi membutuhkan dia," katanya lagi. 

3. Ketua KPK bantah penarikan karena adanya konsolidasi internal

(Ketua KPK Komjen <Pol> Firli Bahuri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Klarifikasi baru disampaikan secara terbuka oleh Ketua KPK, Firli Bahuri ketika mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III DPR pada Senin (27/1) pagi kemarin di Senayan.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu membantah penarikan jaksa dan kepolisian ke institusi asal merupakan bagian dari konsolidasi internal. 

"Itu permintaannya Jaksa Agung dong, kan pegawai negeri yang bekerja. Pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung. Dia kan di KPK hanya dipekerjakan," kata Firli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us