Jakarta, IDN Times - Warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak luput dari kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengatakan semua direksi BUMN harus mematuhi kebijakan tersebut.
“Jadi untuk termasuk WNA, ya walaupun dia WNA tapi kan dia sekarang posisinya sebagai top management ya di BUMN.
Dan kalau kita lihat di Undang-Undang 28, dia struktur ya, struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN,” kata Aminudin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Saat ini, ada tiga WNA yang menjadi direksi BUMN, yakni Luke Thomas Mahony (Australia) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI, Neil Raymond Mills (Inggris) yang menjabat sebagai Direktur Transformasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan Balagopal Kunduvara (Singapura) yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia.
