Ada 4 Ribu Developer Nakal, Bos BTN Ungkap Cara Hindarinya

- Ada 4 ribu developer nakal yang menyebabkan 38.144 rumah tak mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) hingga saat ini
- BTN membuat rating developer, ada platinum, gold, silver, dan non-rating untuk menghindari masalah sertifikat
- Masyarakat bisa memastikan apakah developer memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dan SHM atas hunian yang dibangun
Jakarta, IDN Times - Kementerian BUMN dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengungkapkan ada 4 ribu developer nakal yang menyebabkan 38.144 rumah tak mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) hingga saat ini.
Biang keroknya adalah 4 ribu developer nakal yang saat ini sudah masuk daftar hitam (blacklist) BTN.
Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu mengatakan pihaknya sudah menetapkan peringkat alias rating terhadap developer-developer dengan reputasi baik, yang tak terlibat masalah sertifikat.
“Kita telah membuat istilahnya rating developer, ada yang platinum, gold, silver sampai yang non-rating. Nah kita temukan memang pada umumnya yang rating-rating jelek itulah yang punya pekerjaan sisa (sertifikat) seperti ini,” ucap Nixon dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
1. Developer dengan reputasi baik punya bukti penyelesaian proyek rumah yang besar

Nixon mengatakan, masyarakat bisa melihat developer apa saja yang mengantongi reputasi baik, terutama yang meraih rating platinum. Dia mengatakan, developer yang meraih rating platinum adalah developer skala nasional, yang mengerjakan proyek di banyak kota.
“Anda tahu lah, nama-nama yang sudah sangat terkenal,” ujar Nixon.
Developer dengan reputasi baik juga biasanya telah menyelesaikan lebih banyak proyek hunian dibandingkan developer lain.
“Salah satunya memang pasti volume. Kedua juga NPL (non-performing loan) dari mereka, NPL customer-nya,” ucap Nixon.
2. Masyarakat perlu memastikan kelengkapan izin developer

Kemudian, masyarakat bisa memastikan juga apakah developer memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) untuk menghindari masalah sengketa hukum.
Masyarakat juga bisa memastikan lebih awal apakah developer sudah mengantongi SHM atas hunian yang dibangun.
Nixon mengatakan, developer punya waktu tiga bulan untuk menyerahkan SHM ke bank. BTN akan memberikan keterangan jika developer melewati batas waktu tersebut untuk menyerahkan SHM.
“Jadi kalau sertifikat misalnya ngurusnya tiga bulan, ini tiap daerah memang beda-beda, kita ada mapping-nya. Dia lebih dari itu masuk LAT (lewat ambang threshold) istilahnya kita,” tutur Nixon.
3. BTN bakal sebar data developer nakal ke Himbara dan TAPERA

Untuk mencegah kasus sertifikat rumah terulang, BTN juga akan menyebarkan data developer nakal ke bank-bank BUMN lain, dan juga ke BP TAPERA.
“Kita nanti akan share ke TAPERA supaya di seluruh perbankan, orang-orang kayak gini jangan nyalurin ke TAPERA subsidi lagi. Kasian program pemerintah, niatnya bagus, tapi disalahgunakan oleh oknum tertentu,” ujar Nixon.