Ada BUMN Tahan Ijazah Karyawan, Erick Thohir: Nanti Saya Getok!

- Menteri BUMN, Erick Thohir terkejut mendengar BUMN menahan ijazah karyawan.
- Erick akan menindak BUMN yang melakukan penahanan ijazah karyawan.
- Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.
Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir mengaku terkejut mendengar informasi soal BUMN yang menahan ijazah karyawan. Adapun informasi itu awalnya dibeberkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer).
"Hah? Siapa?" kata Erick kepada awak media usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
1. Bakal tindak BUMN yang tahan ijazah karyawan

Erick mengatakan dirinya akan menindak BUMN yang menahan ijazah karyawan.
"Belum, belum (terima laporannya). Kalau ada nanti BUMN-nya saya getok," ucap Erick.
Erick bahkan bertanya kembali apa tujuan dari penahanan ijazah karyawan itu.
"Memang nahan ijazah buat apa sih? Memang lagi nge-tren?" ucap Erick.
2. Wamenaker enggan sebut BUMN yang tahan ijazah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri enggan menyebutkan BUMN yang menahan ijazah karyawan. Immanuel mengatakan, pihaknya masih melakukan proses validasi.
"Ada banyak, sebetulnya banyak BUMN ya. Kalau lebih dari satu berarti banyak kan? Saya nggak mau menyebutkan dulu BUMN-nya, karena kita akan validasi dulu," ujar Immanuel di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (19/5/2025).
3. Perusahaan dilarang tahan ijazah karyawan

Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE itu diterbitkan dan diedarkan kepada Gubernur seluruh Indonesia per hari ini.
Dalam SE tersebut, ditekankan bahwa pemberi kerja atau perusahaan dilarang menetapkan penahanan ijazah sebagai syarat kerja.
"Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerjalburuh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor," bunyi SE tersebut.