Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • BPJS Kesehatan pastikan kelas 1, 2, dan 3 tidak dihapus
  • Seluruh RS mitra BPJS Kesehatan harus menerapkan 12 kriteria fasilitas KRIS maksimal 30 Juni 2024 mendatang

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan memastikan kehadiran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tak akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir mutu kamar dan jumlah fasilitas yang akan diterima setiap peserta sama rata. Maksudnya, fasilitas kamar peserta kelas 1 BPJS Kesehatan tak disamakan dengan peserta kelas 3 BPJS Kesehatan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di