Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan memastikan kehadiran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tak akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir mutu kamar dan jumlah fasilitas yang akan diterima setiap peserta sama rata. Maksudnya, fasilitas kamar peserta kelas 1 BPJS Kesehatan tak disamakan dengan peserta kelas 3 BPJS Kesehatan.
“(1 kamar 4 tempat tidur) Itu kan minimal, standar minimal seperti itu. Kalau lebih boleh, mau VVIP, VIP, kelas 1 boleh,” kata Ali Ghufron di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jumat (17/5/2024).