Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Pabrik Tekstil Tak Beri Gaji Berbulan-bulan, Kemnaker Turun Tangan

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (dok. Kemnaker)
Intinya sih...
  • Kemnaker temukan perusahaan tekstil besar di Jawa Tengah tidak membayar gaji karyawan selama berbulan-bulan
  • Direktur Jenderal Kemnaker menegaskan pemutusan hubungan kerja harus menjadi opsi terakhir dan hak-hak pekerja harus dipenuhi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan terdapat sejumlah perusahaan tekstil besar di Jawa Tengah yang menghadapi masalah terkait pembayaran gaji karyawan.

Kondisi tersebut sedang dalam proses pengecekan lebih lanjut oleh pihak Kemnaker untuk memastikan hak-hak karyawan tetap terpenuhi.

“Ini sedang dicek juga nih,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin, dikutip Jumat (14/6/02024).

1. Perusahaan enggan tutup tapi gaji karyawan tak dibayar

ilustrasi memberikan gaji (pexels.com/Karolina Grabowska)

Jadi, kata Indah, terdapat banyak perusahaan yang sebenarnya sudah tidak beroperasi dengan baik, namun enggan mengakui penutupan, sementara mereka tidak membayar gaji karyawan selama berbulan-bulan.

“Ada lho, banyak lho perusahaan besar di Jawa Tengah, tekstil yang begitu. Dia nggak mau diakui tutup cuma karyawannya nggak dibayar berbulan-bulan,” ujar dia.

2. PHK jadi jalan terakhir jika tak ada pilihan lain

Ilustrasi pegawai pabrik kena PHK (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Indah menegaskan, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus menjadi opsi terakhir ketika perusahaan menghadapi kesulitan. Menurutnya, jika sebuah perusahaan terpaksa tutup, lebih baik melaksanakan PHK dengan memastikan semua hak pekerja dipenuhi.

“Daripada (perusahaan) dipaksakan terus jalan, tapi nggak bisa ngebayar (gaji karyawan),” ujarnya.

Dia memahami PHK bukanlah pilihan yang ideal, tetapi dalam situasi di mana perusahaan tidak lagi dapat beroperasi, langkah tersebut bisa menjadi solusi yang lebih baik. Meski begitu, setiap pelaksanaan PHK harus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

“Jadi PHK, jalan terakhir. Tapi kalau pun terjadi PHK, hak-haknya harus dipenuhi. Dan tidak semua itu pasti berselisih,” tuturnya.

3. Perusahaan pertimbangkan penyesuaian hak karyawan dan jam lembur

ilustrasi pabrik sepatu yang melakukan hilirisasi dengan melakukan perakitan dan pengemasan sepatu (freepik.com/ prostooleh)

Dia mengatakan, beberapa perusahaan tekstil besar di Jawa Tengah menghadapi penurunan penjualan dan produksi. Salah satu dari tiga grup terbesar di sektor tersebut telah melaporkan kondisi mereka ke dinas terkait.

Meskipun ada kekhawatiran tentang potensi PHK, kabar terbaru yang diterima Indah, perusahaan tersebut memastikan tidak akan melakukan PHK dalam waktu dekat.

Perusahaan tersebut sedang mempertimbangkan penyesuaian hak-hak karyawan, termasuk penghapusan lembur. Kebijakan tersebut diawasi oleh Kemnaker untuk memastikan tidak mengganggu kenyamanan pekerja.

“Sepanjang tidak mengganggu kenyamanan pekerja, kita mungkin masih memikirkan, mempertimbangkan oke. Tapi kalau sudah sampai nggak dibayar sama sekali kan itu nggak benar,” ucapnya.

Infografis 8 Pabrik Tekstil di Jabar dan Jateng PHK Massal (IDN Times/Aditya Pratama)
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us