ADB Kucurkan Pinjaman Rp8,05 Triliun untuk Modernisasi Sistem Pajak RI

- Modernisasi sistem perpajakan akan tingkatkan efisiensi pemungutan pajak
- Rasio pajak bisa terdongkrak 1,28 persen pada 2030
Jakarta, IDN Times – Asian Development Bank (ADB) telah menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai 500 juta dolar AS atau setara Rp8,05 triliun. Pinjaman ini ditujukan untuk proses modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.
Direktur ADB untuk Indonesia, Jiro Tominaga menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari subprogram pertama dari tiga subprogram di bawah Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (Domestic Resource Mobilization/DRM) ADB untuk Indonesia.
"Tujuannya guna memperkuat kerangka kebijakan pajak, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi penghindaran pajak. Program ini merupakan momen yang sangat berarti dalam mendukung agenda keberlanjutan fiskal Indonesia," ujar Jiro dalam keterangan resminya, Kamis (14/8/2025).
1. Modernisasi sistem perpajakan akan tingkatkan efisiensi pemungutan pajak

Dengan dukungan pendanaan modernisasi tersebut, Jiro berharap Indonesia akan lebih mampu membiayai prioritas pembangunan sambil mempertahankan stabilitas makroekonomi.
"Proses modernisasi sistem perpajakan Indonesia akan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, meningkatkan kesetaraan, dan memperkuat ketangguhan fiskal, agar dapat mendanai layanan publik yang sangat penting dan sasaran pembangunan jangka panjang," ujarnya.
2. Tingkatkan pendapatan negara melalui reformasi

Dukungan ini juga diharapkan dapat membantu mengintegrasikan reformasi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sekaligus meningkatkan perolehan pendapatan melalui tiga bidang reformasi utama.
"Pertama, meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Kedua, memperkuat kerja sama pajak internasional. Ketiga, memajukan kebijakan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan," tegasnya.
3. Rasio pajak bisa terdongkrak 1,28 persen pada 2030

ADB juga memproyeksikan, pelaksanaan subprogram pertama tersebut dapat meningkatkan rasio pajak terhadap PDB Indonesia hingga 1,28 poin persentase pada 2030, sehingga menciptakan ruang fiskal untuk pertumbuhan dan investasi yang berkaitan dengan kesejahteraan.
Komponen kunci dalam program ini adalah operasionalisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) platform perpajakan digital Indonesia yang baru meski sempat menuai polemik lantaran masih terdapat sejumlah permasalahan yang mengakibatkan perlambatan laporan sistem.
"Coretax diharapkan dapat merampingkan proses administrasi, meningkatkan layanan, memperbaiki akurasi dan granularitas data, serta memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi dan menangani ketidakpatuhan," ujarnya.
4. Tingkatkan kemampuan DJP perangi penghindaran pajak internasional

Selain itu, program ini juga akan memperkuat kemampuan DJP dalam memerangi penghindaran pajak internasional, sejalan dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)—prakarsa global untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak dengan porsi yang wajar, terutama di negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi dan memperoleh keuntungan.
Reformasi ini akan mengurangi biaya kepatuhan bagi dunia usaha di Indonesia dengan merampingkan berbagai proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN)—masalah penting bagi usaha kecil dan menengah melalui peningkatan dan percepatan proses penyelesaian sengketa pajak.