Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, influencer asal Makassar Ahmad Rafif Raya menggunakan dana investor yang dititipkan kepadanya untuk keperluan operasional PT Waktunya Beli Saham. Sebagai informasi, PT Waktunya Beli Saham merupakan perusahaan yang didirikan oleh Rafif dan belakangan baru diketahui tidak memiliki izin OJK.
Penyalahgunaan dana investor tersebut membuat Rafif terkena kasus lantaran gagal mengelola dana tersebut untuk investasi sebagaimana mestinya.
"Jadi sebenarnya dana yang dititipkan untuk diinvestasikan ternyata untuk membiayai operasional (PT Waktunya Beli Saham) seperti membayar gaji karyawan, kemudian pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan ke luar kota dan lain-lain," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK edisi Juni, Senin (8/7/2024).