Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lagi. Beleid itu bakal mengatur sanksi bila produk digital luar negeri seperti layanan Netflix, Spotify, Amazon, Zoom, dan produk serupa lainnya tak membayar pajak.
Adapun pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas barang tidak berwujud ini akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di perppu itu, yaitu pembatasan akses. Tapi untuk impelementasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukkan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam video conference, Senin (18/5).