Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia membeberkan alasannya ingin memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.
Rencana itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahlil mengatakan, ormas keagamaan patut diberikan apresiasi atas segala kontribusinya kepada negara, salah satunya dengan izin menggarap tambang.
“Logikanya begini loh kalian punya hati enggak sih, NU Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, Pura Hindu. Di saat Indonesia belum merdeka memang siapa yang merdekakan bangsa ini?” kata Bahlil usai konferensi pers realisasi investasi kuartal I-2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024).