Jakarta, IDN Times - Otoritas kepolisian pajak Italia, Guardia di Finanza, resmi melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor pusat Amazon yang berlokasi di Milan pada Kamis (12/2/2026). Tindakan hukum ini merupakan bagian dari investigasi yudisial atas dugaan skema penggelapan pajak sistematis oleh raksasa teknologi tersebut.
Penyelidikan saat ini difokuskan pada aktivitas operasional Amazon dalam periode tahun 2019 hingga 2024. Pihak berwenang mencurigai adanya pangkalan permanen yang tidak dideklarasikan di Italia, sehingga kewajiban pajak penghasilan badan yang dibayarkan jauh lebih kecil daripada yang seharusnya. Selain kantor pusat, petugas juga menyisir kediaman para manajer serta kantor firma audit pihak ketiga untuk mengamankan bukti digital krusial yang berkaitan dengan kerugian negara.
