Jakarta, IDN Times - Amazon telah menyepakati pembayaran sebesar 510 juta euro (Rp9,9 triliun) kepada otoritas pajak Italia untuk menyelesaikan sengketa pajak yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Kesepakatan ini dicapai bersama agen pemungut pajak Italia, Agenzia delle Entrate, dan menjadi salah satu penyelesaian pajak terbesar yang pernah melibatkan perusahaan teknologi multinasional di negara tersebut.
Langkah ini diambil setelah otoritas Italia melakukan penyelidikan mendalam terkait kewajiban pajak Amazon atas aktivitas bisnisnya di wilayah Italia. Meski nilai dan bentuk pembayaran sudah disetujui, rincian lengkap mengenai periode pajak dan skema yang dipermasalahkan belum diungkap secara publik.
