Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ambil Alih Jalan Rusak di Daerah, PUPR: Pemdanya Tak Mampu

Ilustrasi jalan rusak (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah pusat (pempus) buka-bukaan alasan ikut turun tangan dalam memperbaiki jalan rusak di daerah, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) melalui APBD.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan, pemerintah pusat mengambil alih penanganan pada sebagian jalan rusak di daerah lantaran pemda setempat tidak mampu menangani.

"Kita hanya mengambil alih sebagian dari kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi karena memang sudah terlalu lama tidak ditangani, dan kita nilai tidak mampu gitu pemerintah daerahnya," kata Endra, Selasa (23/5/2023).

1. Pemerintah pusat ingin percepat pemulihan ekonomi di daerah

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikatakan Endra, laju perekonomian Indonesia hingga kuartal I-2023 sudah berjalan sangat baik, dengan pertumbuhan di atas 5 persen. Harapannya pertumbuhan ekonomi nasional bisa lebih tinggi lagi pada tahun depan.

"Salah satu caranya dengan meningkatkan kemantapan jalan. Jadi kemantapan jalan kita di level nasional 92 persen, tapi di provinsi masih 72 persen, kabupaten 58 persen," sebutnya.

Artinya masih ada 28 persen jalan provinsi yang rusak ringan, sedang hingga berat. Begitupun di kabupaten masih ada 42 persen jalan rusak ringan, sedang dan berat.

Oleh karenanya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Itu dilakukan untuk membantu daerah mempercepat pemulihan ekonomi dengan meningkatkan kemantapan jalannya.

Alhasil sebagian jalan rusak di daerah diperbaiki menggunakan APBN, yang seharusnya menjadi kewenangan kabupaten/kota dan provinsi lewat mekanisme APBD.

"Jadi yang rusak berat yang memang kita anggap pemprov itu sudah terlalu lama dibiarkan, tapi sebetulnya kalau kita berikan sentuhan ke jalan jalan rusak berat itu bisa cepat memberikan dampak terhadap ekonomi. Jadi untuk peningkatan efisiensi, produktivitas, daya saing sampai ke penurunan biaya logistik itu kita bisa pastikan," tuturnya.

2. Total APBN yang dipakai mencapai Rp32,7 triliun

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Endra mengatakan, berdasarkan rapat sidang kabinet pada 25 Januari 2023, tercatat APBN yang dibutuhkan untuk memperbaiki jalan rusak di daerah mencapai Rp32,7 triliun untuk 2023 dan 2024.

Total jalan rusak yang akan diperbaiki menggunakan APBN tersebut mencapai 7 ribu kilometer (km). Tahun ini targetnya adalah 3 ribu km jalan yang diperbaiki.

"Untuk tahun 2023, kita fokuskan anggarannya untuk menangani 3 ribu km dulu dari total 7 ribu km. Jadi 3 ribu km ini dengan biaya kira-kira Rp14,6 triliun," tuturnya.

3. Ada sejumlah kriteria jalan daerah yang ditangani pemerintah pusat

Kondisi Jalan rusak jadi keluhan orangtua murid SDN 016 Gunung Seteleng Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Ada dua kriteria yang menjadi acuan pemerintah pusat untuk turun tangan memperbaiki jalan rusak di daerah. Pertama berdasarkan usulan pemda itu sendiri melalui sistem yang sudah dibangun oleh Kementerian PUPR.

"Kita bisa cek kondisi jalan yang diusulkan itu kemantapannya berapa persen, yang rusak berapa km, kategori kerusakannya, sedang, ringan, berat," sebutnya.

Tapi, lanjut Endra, yang paling penting adalah kesiapan dari jalan rusak itu sendiri, misalnya lahannya bermasalah atau tidak, ada konflik sosial atau tidak, dan sudah ada desain teknisnya atau belum.

"Kemudian sudah ada desain teknisnya plus kita juga lihat dia menghubungkan kawasan. Kalau jalan tersebut misalkan mendukung sentra pertanian, pariwisata, industri, perkebunan, perikanan itu kita prioritaskan. Jadi readyness kriteria plus dia harus punya fungsi pemanfaatan jalannya apa," tambah Endra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us