Anak Usaha WIKA Bebas dari Gugatan Pailit

- Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA, yakni PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) terbebas dari gugatan pailit (PKPU).
- Gugatan itu dilayangkan oleh PT Persada Nusantara Steel.
- Gugatan dilayangkan sejak 25 Juli 2025, di mana pada akhirnya ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakpus.
Jakarta, IDN Times - Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA, yakni PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) terbebas dari gugatan pailit alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/9/2025), WEGE menyatakan, gugatan yang dilayangkan PT Persada Nusantara Steel itu telah ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus).
1. Tak berdampak pada kegiatan operasional WEGE

Manajemen menyatakan, gugatan itu tak berdampak pada kegiatan operasional perusahaan.
"Tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha," tulis manajemen.
2. Gugatan dilayangkan sejak 25 Juli 2025

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan dari PT Persada Nusantara Steel itu didaftarkan dengan nomor perkara 207/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada Jumat (25/7) lalu.
Sidang digelar beberapa hari kemudian, tepatnya Senin (4/8). Setelah sidang pertama, pengadilan mengeluarkan putusan yang menolak gugatan tersebut.
3. Saham WEGE masih diberi notasi PKPU

Berdasarkan data IDX Mobile, saham WEGE masih diberikan notasi M, yang artinya adanya permohonan PKPU.
Saham WEGE dibuka pada harga Rp73 per lembar saham pagi ini, dan sempat anjlok ke Rp71 per lembar saham. Pada pukul 14.37 WIB, saham WEGE melemah 1 poin atau 1,37 persen ke Rp72.