Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mengungkapkan langkah yang diambil akibat kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan mengenai efisiensi belanja kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025, Kementerian PU diwajibkan melakukan efisiensi sebesar Rp81,38 triliun dari pagu alokasi awal sebesar Rp110,95 triliun.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dody menyatakan, pihaknya telah membatalkan beberapa kegiatan fisik pembangunan infrastruktur dan menunda pelaksanaan program yang tidak menjadi prioritas.
"Kami telah melakukan beberapa pembatalan kegiatan fisik pembangan infrastruktur dan pelaksanaan kegiatan yang tidak prioritas," kata Dody dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI, Kamis (6/2/2025).