Anggota Kadin Lakukan Intimidasi-Pemerasan Langsung Dinonaktifkan

- Tiga anggota Kadin Cilegon dinonaktifkan karena dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik.
- Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie menegaskan tindakan intimidasi, pemerasan, dan pemalakan akan ditindak tegas.
Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan anggota yang melakukan intimidasi, pemerasan, dan tindakan sejenis yang melanggar hukum bakal langsung dinonaktifkan.
Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie mengatakan, semua pengurus dan anggota Kadin di semua provinsi dan kabupaten harus mematuhi aturan organisasi. Kadin mengingatkan agar seluruh anggota menjaga iklim investasi.
"Ke depan, anggota Kadin yang melakukan intimidasi, pemerasan, pemalakan, dan sejenisnya, langsung dinonaktifkan," katanya, dikutip dari ANTARA, Minggu (18/5/2025).
1. Tiga oknum anggota Kadin Cilegon sudah dinonaktifkan

Anin sapaan akrab Anindya menyampaikan, tiga anggota Kadin Cilegon yang menjadi tersangka kasus dugaan permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten, sudah dinonaktifkan. Kadin pusat segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua umum Kadin Cilegon.
Adapun Polda Banten pada Jumat (16//5) menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon IA, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan intimidasi, pemerasan, dan pemalakan terhadap PT China Chengda Engineering Co.Ltd (CCE), kontraktor utama pembangunan CAA.
2. Kadin tindak tegas anggota yang menghambat investasi

Anin menuturkan, Kadin menindak tegas anggotanya yang melakukan pemalakan dan berbagai tindakan yang menghambat investasi. Kadin mengecam berbagai aksi premanisme atas nama apa pun.
Dia menjelaskan, kasus di Cilegon perlu dilihat secara utuh dalam konteks upaya pemerintah dan semua pemangku kepentingan menjaga iklim investasi di Indonesia dan menggerakkan ekonomi lokal.
Jika hanya dilihat secara parsial, kata Anin, masalah yang sama bisa terulang di kemudian hari. Karena itu, masalah pokok perlu juga diperhatikan dan diselesaikan.
"Pembangunan ekonomi perlu melibatkan semua pihak, termasuk pelaku ekonomi lokal sesuai semangat Indonesia Incorporated yang digaungkan Presiden RI," ujarnya.
3. Kasus di Cilegon tidak bisa disamaratakan dengan premanisme oleh ormas

Anin mengatakan, premanisme mengatasnamakan ormas tertentu menjadi salah satu penghambat investasi asing maupun domestik. Kadin mengimbau aparat kepolisian untuk bertindak tegas, tidak melakukan pembiaran, dan menghilangkan kesan seakan ada ormas tertentu yang dilindungi aparat Kepolisian dan TNI.
Kadin juga mengingatkan agar faktor yang menjadi pemicu aksi yang tidak menyenangkan harus diperhatikan oleh semua pelaku usaha dan penyelenggara negara. Kadin sebagai mitra pemerintah menolak dan mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Namun menurut Anin, kasus di Cilegon tidak bisa disamaratakan dengan kasus premanisme yang dilakukan oleh sejumlah ormas. Menurut dia, ada latar belakang peristiwa yang perlu dilihat dan dipahami.
"Ini sama sekali bukan pembelaan, tapi pentingnya semua pihak melihat masalah secara utuh," ucapnya.