Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kadin Susun SOP usai Pengusaha Minta Jatah Proyek di Cilegon

Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Kadin Indonesia akan menyusun SOP terkait keterlibatan Kadin dalam proyek strategis dan menolak tekanan yang mengganggu investasi.
  • Tim verifikasi anggota akan dievaluasi, jika melanggar, Kadin Cilegon akan dikenai sanksi peringatan tertulis hingga pencabutan mandat organisasi.

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait keterlibatan Kadin dalam proyek-proyek strategis usai peristiwa yang melibatkan oknum anggota Kadin Cilegon minta jatah proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Selain itu, Kadin juga menolak segala bentuk tekanan maupun intimidasi yang bisa mengganggu iklim investasi.

"Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor," bunyi salah satu poin pernyataan resmi Kadin Indonesia, dikutip dari ANTARA, Rabu (14/5/2025).

1. Kadin akan bentuk tim verifikasi anggota

Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kadin akan membentuk tim verifikasi anggota untuk mengevaluasi secara langsung struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon beserta afiliasinya.

Jika terbukti melanggar, Kadin Cilegon akan dikenai sanksi. Sanksi tersebt, meliputi peringatan tertulis, teguran keras, pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang terbukti menyalahgunakan nama Kadin.

2. Kadin juga akan lakukan audit internal

ilustrasi penelitian, riset, audit (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi penelitian, riset, audit (IDN Times/Aditya Pratama)

Di samping membentuk tim, Kadin juga akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten. Nantinya, hasil audit bakal disampaikan ke Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai klarifikasi resmi.

Kadin berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor untuk mencegah preseden negatif di masa depan. Selain itu, juga menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha.

Kadin Indonesia pun berkomitmen menjunjung tinggi hukum, mendukung investasi sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah.

Kadin menegaskan, setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan hukum nasional yang berlaku.

3. Oknum mengatasnamakan Kadin minta proyek triliunan

ilustrasi proyek (freepik.com/pressfoto)
ilustrasi proyek (freepik.com/pressfoto)

Diberitakan sebelumnya, sebuah video pengurus Kadin Kota Cilegon dan sejumlah pengusaha lokal meminta jatah proyek terhadap kontraktor asal China, Chengda Engineering Co yang akan menggarap pembangunan Chandra Asri Alkali viral di media sosial Instagram.

Dalam video itu terlihat, petinggi Kadin Cilegon, MS terekam saat meminta kepada perusahaan BUMN milik China itu agar pengusaha lokal dilibatkan dalam proyek pembangunan Chandra Asri Alkali.

"Tanpa ada lelang. Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang. Rp5 triliun untuk Kadin (atau) Rp3 triliun untuk Kadin, porsinya harus jelas tanpa ada lelang," kata MS dalam video tersebut.

Wakil Ketua Umum I Kadin Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja membantah telah memalak Chengda, seperti yang dinarasikan dalam video yang beredar. Dalam pertemuan itu, dia mengatakan, Kadin Kota Cilegon hanya meminta pelibatan pengusaha local karena iklim ekonomi nasional, terutama di Kota Cilegon, tengah dalam kondisi kurang baik.

"(Ini) membantu upaya pemerintah mengurangi pengangguran dan kemiskinan, dan menahan laju pertembuhan ekonomi karena saat ini kebijakan fiskal kami defisit," ujar Isbat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us