ilustrasi pajak BPHTB (adminpajak.com)
Besaran NPOPTKP berbeda di setiap wilayah, tetapi minimal Rp60 juta untuk setiap wajib pajak. Untuk waris atau hibah wasiat kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, minimal NPOPTKP adalah Rp300 juta. Perhitungan BPHTB menggunakan rumus berikut:
BPHTB = 5% x (NPOP - NPOPTKP)
Contoh Kasus
Diperjualbelikan sebidang tanah kosong di Surabaya dengan rincian sebagai berikut:
- Luas tanah = 800 m²
NJOP = Rp1.500.000/m²
NJOPTKP (Surabaya) = Rp60.000.000
Harga kesepakatan antara penjual dan pembeli = Rp2.500.000/m² - Menentukan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak):
NPOP = Luas × Harga Kesepakatan
NPOP = 800 × 2.500.000 = Rp2.000.000.000 - Menghitung Pajak Penghasilan (PPh):
PPh = 5% × NPOP
PPh = 5% × Rp2.000.000.000 = Rp100.000.000 - Menghitung BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan):
BPHTB = 5% × (NPOP - NPOPTKP)
BPHTB = 5% × (Rp2.000.000.000 - Rp60.000.000)
BPHTB = 5% × Rp1.940.000.000 = Rp97.000.000
Jadi, besarnya PPh yang harus dibayar adalah Rp100 juta, dan besarnya BPHTB adalah Rp97 juta.