Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Fraud? Yuk Simak Pengertiannya Menurut Para Ahli

freepik.com/rawpixel.com

Jakarta, IDN Times – Pernahkah kamu mendengar istilah fraud? Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin masih sangat asing di telinga. Dalam dunia akuntansi, fraud dikenal sebagai tindak kecurangan atau penipuan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk kepentingan pribadi.

Menurut Investopedia, ada beberapa jenis penipuan yang termasuk ke dalam fraud, misalanya penipuan pajak, penipuan kartu kredit, penipuan kawat, penipuan sekuritas, dan penipuan kebangkrutan.

Agar semakin memahami istilah ini, yuk simak lebih dulu pengertiannya menurut para ahli.

1. Pusdiklatwas BPKP

Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Fraud merupakan ragam perbuatan melawan atau melanggar hukum yang dilakukan orang-orang dari dalam maupun luar organisasi, yang bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok secara langsung atau tidak langsung akan merugikan pihak lain.

2. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

ilustrasi penipuan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Berdasarkan pandangan IAI, fraud adalah salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan berupa penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan.

3. Albrecht

Pixabay

Menurut pendapatnya, fraud (penipuan) adalah istilah umum yang mencakup semua cara yang dirancang oleh kecerdikan manusia, yang digunakan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan representasi yang salah. 

4. Tunggal

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Fraud atau kecurangan adalah penipuan kriminal yang memiliki maksud memberikan manfaat keuangan kepada si penipu. 

5. Institut Akuntan Publik Indonesia

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengartikan fraud sebagai tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan secara tidak adil atau melanggar hukum. 

6. Karyono

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Fraud, yakni sebuah penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum (illegal act) yang sengaja dilakukan untuk tujuan tertentu. Misalnya, menipu atau memberikan gambaran keliru (mislead) kepada pihak lain, yang dilakukan orang-orang dari dalam dan luar organisasi.

7. Sawyer's

ilustrasi penipuan (freepik.com/design by freepik)

Fraud didefinisikan juga sebagai salah satu tindakan pelanggaran hukum dengan ciri-ciri seperti penipuan, menyembunyikan, atau melanggar kepercayaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us