Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial saat pensiun atau kehilangan pekerjaan, tetapi juga memiliki program Jaminan Kematian (JKM).
Program tersebut memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Dikutip dari laman resminya, JKM, menurut UU Nomor 40 Tahun 2004, JKM bertujuan untuk memberikan santunan kematian agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak setelah peserta meninggal dunia.
JKM penting karena biaya kematian di Indonesia tidak murah. Mulai dari biaya transportasi ambulans, sewa rumah duka, kremasi atau pemakaman, hingga ritual-ritual adat atau agama yang memerlukan biaya besar.
BPJS Ketenagakerjaan menjamin pengeluaran tersebut melalui program Jaminan Kematian.