ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)
Perlu diketahui bahwa tidak semua kawasan industri merupakan kawasan berikat. Meski demikian, kawasan industri umumnya dipergunakan untuk kepentingan ekspor impor. Untuk itu, agar kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan berikat, maka ada ketentuan khusus yang harus ditetapkan, berikut di antaranya.
1. Melalui Keputusan Presiden
Apabila suatu kawasan mendapat persetujuan dari Pemerintah dan Keputusan Presiden, maka kawasan tersebut mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB).
2. Memenuhi Ketentuan Perusahaan Tertentu
Perusahaan yang mendapat izin PKB merupakan perusahaan yang memiliki ketentuan sebagai berikut:
- PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
- PMA (Penanaman Modal Asing) sebagian atau keseluruhan
- Non PMDN atau PMA dengan badan hukum PT (Perseroan Terbatas)
- Koperasi yang berlandaskan badan hukum
- Yayasan
3. Perusahaan yang Memenuhi Ketentuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)
Agar suatu perusahaan memenuhi ketentuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB), maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi perusahaan, yaitu:
- Berada di kawasan industri
- Berlokasi di kawasan yang diperlakukan sebagai kawasan industri (jika perusahaan tidak berada dalam daerah kawasan industri)
- Memiliki kawasan industri sebelum ketentuan kawasan berikat disahkan