ilustrasi kontrak atau perjanjian (Pixabay/Michal Jarmoluk)
Beberapa jenis kontrak yang bisa menggunakan klausul denda, antara lain:
1. Kontrak Konstruksi
Pada jenis kontrak ini, kamu harus menggunakan klausul denda keterlambatan yang disepakati bersama dan demi keamanan semua pihak.
2. Perjanjian Akuisisi
Akuisisi merupakan salah satu alasan sebuah perusahaan bergabung dengan perusahaan lain untuk menciptakan pertumbuhan bersama, daripada harus membangun sendiri. Oleh sebab itu, perlu ada pertimbangan apakah klausul yang tidak lengkap dapat dikaitkan dengan kewajiban utama perjanjian.
3. Perjanjian Pemegang Saham
Perjanjian Pemegang Saham atau Shareholders Agreement adalah perjanjian yang dibuat pihak-pihak yang mendirikan perusahaan. Tujuannya untuk mengatur hak dan kewajiban para pemegang saham.
Perjanjian ini seharusnya dibuat ketika awal pendirian sebuah perusahaan yang berisi mulai dari pembagian dividen, pengalihan saham, hak suara, dan sebagainya. Para pemegang saham nantinya juga bisa dipakai sebagai acuan jika terjadi kesalahan dan solusi yang harus diambil.