Gedung Bank BRI (Dok. Bank BRI)
Lembaga yang mengatur keuangan ini memiliki arti yang jelas, yakni suatu lembaga untuk menghimpun dana dari masyarakat sekaligus menanamkan dana tersebut dalam bentuk lain, berupa aset keuangan. Contohnya seperti kredit, berbagai surat-surat yang berharga, giro, serta aktiva produktif lain yang bersangkutan dengan lembaga bank atau nonbank.
Sedangkan otoritas dari jasa keuangan ini memiliki pengertian sebagai suatu bidang keuangan yang memiliki peranan untuk menarik keluar sejumlah uang lalu menyalurkannya pada masyarakat.
Lembaga ini juga memiliki pengertian sebagai lembaga yang memfasilitasi produk di bidangnya dan memutar arus uang yang berada dalam perekonomian suatu tempat. Baik menarik uang masyarakat untuk masyarakat lain yang lebih pantas atau hanya memfasilitasi penyimpannya saja.
Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli
Keraf (2001) memaparkan bahwa laporan merupakan sarana komunikasi dengan adanya penulis yang menyampaikan informasi atas dasar tanggung jawab yang dibebankan padanya.
Adapun menurut J.C. Denyern, secara garis besar memaparkan bahwa laporan merupakan alat komunikasi tempat penulis dengan beberapa konklusi yang didapat berdasar keadaan yang telah diselidiki terlebih dahulu.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, secara garis besar, laporan merupakan setiap tulisan yang isinya adalah informasi hasil pengolahan data.