Apa Saja Hak dan Kewajiban Konsumen Jasa Keuangan?

- Calon konsumen dan konsumen sektor jasa keuangan memiliki hak keamanan dalam menggunakan produk dan layanan
- Mereka juga berhak mendapatkan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan tentang produk dan layanan
- Kewajiban calon konsumen dan konsumen antara lain mendengarkan penjelasan informasi sebelum membeli produk
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan memiliki beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Hal tersebut tertera dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1. Kerahasiaan data konsumen wajib dijaga

Diketahui, peraturan OJK tersebut telah berlaku sejak 22 Desember 2023.
Berikut ini adalah hak calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia.
Mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian
Mendapatkan produk dan layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan
Mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan Didengar pendapat dan pengaduannya
Mendapatkan advokasi, pelindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen
Mendapatkan edukasi keuangan
Dilayani secara benar
Membentuk asosiasi konsumen
Hak lain yang diatur dalam ketentuan
2. Kewajiban calon konsumen

Kewajiban calon konsumen dan konsumen sektor jasa keuangan.
- Mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan layanan sebelum membeli produk
- Membaca, memahami, dan melaksanakan perjanjian dengan benar
- Beritikad baik dalam penggunaan produk dan layanan
- Memberikan informasi dan dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan
- Membayar sesuai dengan kesepakatan dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK)
- Mengikuti upaya penyelesaian sengketa pelindungan konsumen
3. Prinsip perlindungan konsumen

Pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan harus menerapkan prinsip:
- Edukasi yang memadai
- Keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan
- Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab
- Pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen
- Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa
yang efektif dan efisien - Penegakan kepatuhan; dan
- Persaingan yang sehat.