Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Saja Hak dan Kewajiban Konsumen Jasa Keuangan?

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)
Intinya sih...
  • Calon konsumen dan konsumen sektor jasa keuangan memiliki hak keamanan dalam menggunakan produk dan layanan
  • Mereka juga berhak mendapatkan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan tentang produk dan layanan
  • Kewajiban calon konsumen dan konsumen antara lain mendengarkan penjelasan informasi sebelum membeli produk

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan memiliki beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Hal tersebut tertera dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

1. Kerahasiaan data konsumen wajib dijaga

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)

Diketahui, peraturan OJK tersebut telah berlaku sejak 22 Desember 2023.

Berikut ini adalah hak calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia.

  1. Mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian

  2.  

    Memilih produk dan layanan
  3. Mendapatkan produk dan layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan

  4. Mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan Didengar pendapat dan pengaduannya

  5. Mendapatkan advokasi, pelindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen

  6. Mendapatkan edukasi keuangan

  7. Dilayani secara benar

  8.  

    Mendapatkan ganti rugi apabila produk dan layanan tidak sesuai perjanjian
  9. Membentuk asosiasi konsumen

  10. Hak lain yang diatur dalam ketentuan

2. Kewajiban calon konsumen

Ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)

Kewajiban calon konsumen dan konsumen sektor jasa keuangan.

  1. Mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan layanan sebelum membeli produk
  2. Membaca, memahami, dan melaksanakan perjanjian dengan benar
  3. Beritikad baik dalam penggunaan produk dan layanan
  4. Memberikan informasi dan dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan
  5. Membayar sesuai dengan kesepakatan dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK)
  6. Mengikuti upaya penyelesaian sengketa pelindungan konsumen

3. Prinsip perlindungan konsumen

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan harus menerapkan prinsip:

  1.  Edukasi yang memadai
  2. Keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan
  3. Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab
  4. Pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen
  5. Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa
    yang efektif dan efisien
  6. Penegakan kepatuhan; dan
  7. Persaingan yang sehat.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Dwifantya Aquina
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us