ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (5/12/2024). (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Setelah mencapai usia pensiun, peserta bisa mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun. Namun, sebelum itu, peserta harus memenuhi masa iuran minimum selama 15 tahun agar berhak menerima manfaat ini.
Dana JP akan diberikan dalam bentuk pembayaran bulanan, dengan nominal minimal Rp300 ribu dan maksimal Rp3,6 juta per bulan, yang nilainya dapat disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi.
Untuk mengajukan klaim, peserta bisa mendatangi kantor cabang BPJAMSOSTEK dengan membawa beberapa dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Formulir klaim Jaminan Pensiun yang telah diisi dengan lengkap
Proses pengajuan klaim melibatkan beberapa tahap, termasuk pengisian formulir, pengambilan nomor antrean, wawancara dengan petugas BPJAMSOSTEK, serta verifikasi data. Setelah semua proses selesai dan klaim disetujui, manfaat JP akan ditransfer langsung ke rekening peserta.