5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

- Jaminan Hari Tua memberikan uang tunai kepada pekerja yang pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun bertujuan mempertahankan derajat kehidupan layak bagi pekerja, dengan berbagai kategori penerima manfaat.
BPJS Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) atau dikenal juga sebagai BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang berguna bagi setiap pekerja di masa depan. Meski terdengar sama, ternyata ada sejumlah perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang masih jarang diketahui, Apa saja itu?
Misalnya, dari segi manfaat, tujuan, hingga jumlah iuran yang diberikan peserta program jaminan hari tua dan jaminan pensiun ini berbeda. Agar tidak tertukar, kenali perbedaan keduanya hingga akhir, yUK!
1. Definisi

Salah satu perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun ada pada definisi keduanya. Program jaminan hari tua dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan berupa uang tunai kepada para pekerja yang telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, jaminan pensiun adalah program perlindungan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi setiap pekerja. Beberapa peserta yang berhak mendapatkan program ini adalah mereka yang kehilangan, mengalami kekurangan penghasilan karena memasuki usia tua, atau mengalami cacat total tetap.
2. Manfaat

Perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun berikutnya dapat dilihat dari segi manfaatnya. Berikut manfaat keduanya.
Jaminan Hari Tua
- Mendapatkan pembayaran sekaligus bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Bagi peserta yang meninggal dunia, pemberian uang tunai akan diserahkan kepada ahli waris.
- Menerima pembayaran sebagian bagi setiap peserta yang berada dalam persiapan masa pensiun (sebanyak 10 persen dari total saldo), atau berencana mengikuti program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta selama minimal 10 tahun (maksimal 30 persen). Untuk manfaat tambahan ini, peserta hanya bisa mengambil kesempatan maksimal 1 kali.
Jaminan Pensiun
Dalam program jaminan pensiun, manfaat uang tunai diberikan kepada beberapa peserta, seperti:
- Pensiun hari tua, uang bulanan diberikan kepada peserta yang memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia.
- Pensiun cacat, uang bulanan diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau mengalami kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80 persen.
- Pensiun janda/duda, uang bulanan diberikan kepada janda/duda yang berstatus ahli waris sampai meninggal dunia atau menikah lagi.
- Pensiun anak, uang bulanan diberikan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program Jaminan Pensiun) hingga anak berusia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.
3. Tujuan

Selanjutnya, perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun ada pada tujuan program ini diselenggarakan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, program jaminan hari tua bertujuan untuk membantu finansial peserta yang sedang mengalami tiga kondisi, yakni pensiun, cacat total, hingga meninggal dunia.
Sedangkan program jaminan pensiun memiliki tujuan yang lebih besar dari sekadar mendukung finansial peserta. Jaminan sosial ini perlu memastikan bahwa peserta mendapatkan derajat kehidupan yang layak saat sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
4. Jenis peserta

Jenis peserta yang berhak mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang cukup terlihat. Adapun peserta dari kedua program ini, sebagai berikut:
Jaminan Hari Tua
Sesuai dengan Pasal 4 PP 46/2015, kategori peserta yang berhak mendapatkan program jaminan hari tua, yaitu:
- Penerima Upah (PU), yakni pekerja di perusahaan, pekerja pada orang perorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama 6 bulan.
- Bukan Penerima Upah (BPU), yakni pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.
Jaminan Pensiun
Sedangkan peserta yang berhak mendapatkan program jaminan pensiun, yaitu:
- Pekerja yang bekerja di tempat penyelenggaraan negara atau di bawah pemerintah, seperti CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, prajurit siswa TNI, serta peserta didik POLRI
- Pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, berupa orang, persekutuan, atau badan badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
5. Besar iuran yang dibayarkan

Terakhir, perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang paling utama ada pada besaran iuran yang dibebankan oleh masing-masing peserta. Untuk peserta PU dalam program jaminan hari kerja, besarnya iuran yang perlu dibayar adalah sebesar 5,7 persen dari upah bulanan mereka. Pembagian ketetapannya, yaitu 2 persen akan ditanggung oleh pekerja, sisanya 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Sedangkan peserta BPU jaminan hari tua, perlu membayar iuran dengan besaran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, adapun iuran terendah Rp20 ribu dan tertinggi sebesar Rp414 ribu.
Berbeda dengan jaminan pensiun, iuran yang dibebankan kepada peserta lebih kecil, yakni bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 3 persen. Ketentuan ini dibagi menjadi 2 persen akan ditanggung perusahaan, sisanya 1persen dibayarkan oleh peserta atau pekerja.
Bagaimana, sekarang kamu sudah tahu ya, apa saja perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun? Setelah ini, jangan sampai keliru apalagi tertukar antara program BPJS Jamsostek jaminan hari tua dan jaminan pensiun, ya.
Penulis: Muti’ah Nur Rahmah