Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apindo Khawatir Investor Kabur Jika Rumus UMP Diubah

Ilustrasi menyimpan uang(pexels.com/Adrian Vieriu)
Intinya sih...
  • Apindo meminta penetapan UMP 2025 tetap menggunakan formula PP 51/2023 agar tidak mengganggu minat investasi asing.
  • Investor asing akan memperhitungkan biaya operasional termasuk gaji pekerja minimal selama lima tahun ke depan, jika rumusan perhitungan UMP berubah setiap tahun, investor lebih memilih berinvestasi di negara tetangga.
  • Apindo mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perekonomian nasional dengan prinsip ekonomi kerakyatan, namun menekankan pentingnya dialog bipartit dalam menentukan besaran upah yang ideal di setiap perusahaan.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta semua pemangku kepentingan bersikap bijaksana dalam menyikapi pembahasan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diputuskan pemerintah pada November 2024 mendatang.

Lantaran, penetapan UMP 2025 sangat menentukan minat investasi asing di tengah upaya pemerintah baru mencari suntikan dana demi melanjutkan pembangunan.

1. Ketentuan UMP sebaiknya ikuti PP/51/2023

Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, menilai pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015. 

"Dalam menetapkan UMP yang baru, sebaiknya tetap gunakan formula PP 51. Jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga," ujar Bob, Kamis (31/10/2024).

2. Margin ditekan terlalu besar, investor tidak mau masuk

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mencontohkan, apabila ada investor asing yang berminat menanamkan modal di Indonesia pasti akan menghitung berapa besar biaya operasional termasuk gaji pekerja minimal selama lima tahun ke depan. 

Jika rumusan perhitungan penetapan UMP berubah setiap tahun, maka hal tersebut bisa memicu investor asing lebih memilih berinvestasi di negara tetangga.

Menurutnya, bila upah dinaikkan dalam situasi permintaan yang lemah saat ini, mustahil bagi perusahaan menaikkan harga jual produknya.

"Opsinya adalah menekan margin. Tetapi kalau margin dikurangi terlalu besar, investor tidak akan masuk. Mereka akan menghitung potensi margin lebih besar jika investasi di Vietnam misalnya. Jadi ini semua harus kita pertimbangkan,” papar Bob. 

3. Jika UMP terlalu tinggi akan berdampak ke harga jual produk

ilustrasi target pasar toko kelontong (Freepik.com/Freepik)

Apindo mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perekonomian nasional dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Sebagai bagian dari rakyat, Apindo sependapat buruh juga menjadi target yang perlu dinaikkan daya belinya agar ekonomi negara berputar lebih kencang.  Makanya, Apindo tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi sejumlah kelompok buruh menuntut kenaikan UMP sebesar delapan sampai 10 persen.

"Dari sisi ini, kami sangat setuju, harus ditingkatkan pendapatannya. Tetapi yang sifatnya sustain, jangan sampai sekarang naik tinggi tetapi kemudian kehilangan pekerjaan karena perusahaannya rugi. Kenaikan yang tidak sustain itu adalah yang kenaikan UMP-nya melebihi produktivitas," ujar Bob.

Dia mencontohkan bila perusahaan memiliki produktivitasnya lima persen, lalu upahnya naik tujuh persen. Artinya ada selisih dua persen, pasti akan dilempar ke harga jual produk. Jadi kalau perusahaan menaikkan tinggi upah buruh, lalu harga-harga ikutan naik.

4. Ketentuan UMP 2025 tidak bisa diterapkan merata di setiap daerah

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Bob, UMP 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak bisa diterapkan secara merata di semua daerah. 

Sebab kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan di tiap daerah berbeda. Oleh karena itu, Apindo terus mendorong seluruh anggotanya untuk terus memperkuat hubungan bipartit dengan para pekerja demi mendapatkan titik temu besaran upah yang ideal di setiap perusahaan.

“Komunikasi bipartit bisa menjadi solusi soal besaran upah ini dengan menyepakati Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU)," jelasnya.

Menurut Bob, saat ini anggota Apindo untuk membangun SUSU berdasarkan kompetensi. Caranya setiap perusahaan berdiskusi dengan serikat pekerja untuk membangun struktur skala upah.

"Nantinya, serikat akan memberi masukan dan pendapat kepada perusahaan sampai terjadi kesepakatan. Jadi jangan hanya fokus pada UMP nasional saja, tetapi di tingkat perusahaan juga harus ada dialog," kata Bob.

SUSU tersebut nantinya akan berbeda di setiap perusahaan sesuai dengan kemampuannya masing-masing. 

"Kalau keuangan perusahaannya bagus, lalu profesionalisme pekerjanya bagus silakan bisa dibicarakan. Tetapi kalau perusahannya tidak bagus, mungkin akan menahan diri,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us