AS Perluas Sanksi ke Rusia, Kini Mencakup Cryptocurrency

Jakarta, IDN Times – Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengeluarkan panduan baru pada Jumat (11/3/2022) lalu. Panduan itu menjelaskan bahwa warga AS dan perusahaan aset digital diharuskan untuk mematuhi sanksi terhadap Rusia, bahkan ketika memfasilitasi transaksi dalam mata uang kripto (cryptocurrency).
“Orang-orang di Amerika Serikat serta bisnis yang berurusan dengan cryptocurrency, harus waspada terhadap upaya untuk menghindari peraturan OFAC dan harus mengambil langkah-langkah berbasis risiko untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam transaksi terlarang,” kata OFAC dalam panduannya, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia, Senin.
1. Peringatan untuk waspada

Peringatan itu dikeluarkan karena banyak industri kripto menanggapi kekhawatiran dari beberapa anggota parlemen, bahwa aset digital dapat digunakan untuk menghindari sanksi Barat yang dikenakan pada Rusia setelah invasinya ke Ukraina.
Pejabat pemerintahan Presiden Joe Biden mengatakan, mereka tidak percaya Rusia dapat menggunakan cryptocurrency untuk sepenuhnya menghindari sanksi, tetapi masih memperingatkan perusahaan untuk waspada.
2. Larangan untuk bursa cryptocurrency

Sebelumnya, dalam panduan yang dikeluarkan pada Senin lalu, Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan (FinCEN) mengatakan bursa kripto harus melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Namun, pemberitahuan pada Jumat memberikan arahan yang lebih jauh, menyatakan dengan jelas bahwa bursa dilarang terlibat dalam atau memfasilitasi transaksi ilegal.
3. Seruan Ukraina

Sebelumnya, beberapa pejabat Ukraina telah meminta bursa kripto untuk memblokir pengguna Rusia. Namun, bursa kripto utama, termasuk Coinbase dan Binance, belum mengindahkan seruan tersebut.
Alex Bornyakov, wakil menteri transformasi digital Ukraina, telah mengatakan kepada Reuters bahwa bursa crypto yang memilih untuk tetap berada di Rusia akan menghadapi reaksi publik kecuali mereka membalikkan arah.