Aset Eks BLBI Senilai Rp492 M Dihibahkan ke 7 K/L dan Pemkot Bogor

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan hibah aset-aset properti eks BLBI kepada pemerintah daerah (pemda) dan sejumlah kementerian/lembaga pada Kamis (25/11/2021).
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh Menteri Keuangan.
"Penanganan aset properti eks BPPN di antaranya melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah dan penetapan status penggunaan atau PSP kepada Kementerian/Lembaga guna mendukung penyelenggaran tugas dan fungsi pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga," bunyi PMK tersebut.
Oleh karena itu, ada sejumlah kementerian/lembaga dan satu pemda yang mendapatkan aset properti eks BLBI dengan mekanisme hibah dan PSB. Berikut daftarnya.
1. Pemerintah Kota Bogor
Satgas BLBI menghibahkan aset-aset eks BLBI yang berlokasi di Bogor kepada Pemkot Bogor. Adapun total luas aset tersebut adalah 103.290 meter persegi dengan nilai mencapai Rp345,75 meter persegi.
Rincian aset-aset tersebut yang pertama adalah tanah di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan dengan luas 33.500 meter persegi.
Kemudian sejumlah bidang tanah dengan luas 2.679 meter persegi, 2.689 meter persegi, 2.929 meter persegi, 965 meter persegi, 206 meter persegi, 332 meter persegi, dan 60 ribu meter persegi di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.
Pemkot Bogor rencananya akan menggunakan aset-aset tersebut untuk membangun kompleks perkantoran Pemkot Bogor dan pool kendaraan angkut sampah serta kendaraan alat berat.