Asyik! Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Segini Besarannya
Jakarta, IDN Times - Gaji ke-13 mulai ditransfer pada 1 Juli 2022 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto.
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," katanya melalui pesan singkat kepada IDN Times, Rabu (22/6/2022).
1. Alur pencairan gaji ke-13 PNS
Sesuai dengan ketentuannya, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. Proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji.
Selanjutnya, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dapat dilakukan mulai 24 Juni, dan pembayarannya akan dilakukan mulai 1 Juli.
"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13," tuturnya.
Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13.