Jakarta, IDN Times - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan dalam aturan perjalanan terbaru, penumpang yang menggunakan moda pesawat wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan wilayah di luar Jawa-Bali untuk PPKM level 3, 2, dan 1.
"Pengaturan syarat perjalan dalam negeri menjadi tujuan Jawa-Bali dalam Inmendagri Nomor 53 moda transportasi udara wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).