Awas! BPKN Prediksi Kasus Rumah Bodong Masih Muncul Tahun 2019

Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang ingin membeli rumah untuk hunian ataupun investasi, waspadai rumah bodong. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, kasus-kasus rumah bodong masih akan terjadi di tahun depan.
Dalam laporan akhir tahun BPKN, masalah terkait rumah mendominasi pengaduan konsumen yang masuk ke lembaga tersebut.
"Sampai hari ini jumlah yang kita terima lebih dari 500 pengaduan," kata Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, di Kantor BPKN, Jakarta Pusat. Laporan ini diterima mulai dari September 2017 hingga Desember 2018.
1. Lebih dari 300 pengaduan soal perumahan

Sepanjang tahun 2018, BPKN menerima lebih dari 300 pengaduan soal perumahan.
"Itu semua laporan yang langsung datang. Yang laporan via online, telepon, itu ada datanya sendiri," kata Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak.
Menurut Rolas ada lebih kurang 88 persen dari keseluruhan laporan berasal dari sektor perumahan. "Kalau tahun ini perumahan ada 350 laporan," kata Rolas. Data itu terhitung sejak awal tahun 2018.
2. Isu soal perumahan muncul dari berbagai hal

Rolas menyebutkan sektor perumahan dalam satu tahun terakhir memang menjadi sorotan banyak pihak. Pengaduan terkait sektor perumahan juga berasal dari isu yang beragam.
Pengaduan muncul tak hanya dari satu masalah. Namun, ada tiga aduan yang kerap datang ke BPKN, yaitu legalitas rumah, sertifikat rumah, dan masalah pembiayaan.
3. Masyarakat terjebak rumah bodong

Masyarakat umumnya terjebak dalam kasus rumah bodong. Rumah dengan sertifikat yang masih belum jelas. Rolas memprediksi, kasus ini masih akan terus marak terjadi hingga tahun 2019. "Masalah perumahan masih menjadi masalah serius di negara kita," kata Rolas.
4. BPKN meminta agar calon pembeli harus lebih bijak. Simak caranya

Agar terhindar dari kasus perumahan bodong dan penipuan lainnya, masyarakat sebagai konsumen diminta untuk bersikap lebih bijak lagi. "Masyarakat harus lebih bijak. Harus melakukan verifikasi sebelum bertransaksi," kata Rolas.
Selain itu, menurut Rolas masyarakat dapat datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melihat rekam data BPN terkait rumah atau tanah yang akan dibeli. Partisipasi aktif masyarakat, kata dia, harus lebih ditingkatkan.
5. BPKN lebih sering kerja jemput bola

Sejauh ini, masyarakat luas dinilai belum tahu dan belum mau melaporkan kerugian yang mereka alami dalam mengonsumsi barang atau jasa ke BPKN. Ketidaktahuan masyarakat kemana tempat mengadu dimengerti dan disadari oleh BPKN.
Disampaikan Rolas, oleh sebab itu BPKN lebih sering menjemput bola. BPKN, menurutnya, lebih sering proaktif untuk peka melihat permasalahan konsumen di Indonesia lalu membantu mengatasinya tanpa adanya laporan dari konsumen.