Bahlil: Kewenangan Pemegang Cap Izin Investasi Hampir Sama Bupati

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, bobroknya perizinan investasi di Indonesia salah satunya adalah kewenangan pemegang cap surat yang hampir sama dengan kewenangan bupati.
"Karena jujur, kadang izin di daerah, kewenangan bupati dengan kewenangan pemegang cap surat (izin investasi) itu hampir sama," ungkap Bahlil dalam acara webinar HUT ke-7 IDN Times bertema "Investor Lokal Anak Kandung yang Perlu Didukung", Selasa (15/6/2021).
1. Izin investasi jadi terlambat karena cap surat

Eks Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini mencontohkan, salah satu kasus di mana ketika surat atau izin investasi sudah keluar, namun masih harus menunggu dicap.
"Nah, pemegang cap belum masuk kantor. Jadi surat itu gak bisa dipakai. Ini kelakuan di daerah," ujar Bahlil.
2. Surat investasi juga terlambat diberikan

Tidak berhenti di situ, setelah permasalahan cap surat, lanjut Bahlil, muncul masalah baru yakni terlambatnya surat izin investasi dari pegawai negeri sipil (PNS) golongan 1A.
"Habis itu begitu cap surat udah ditekan, (PNS) golongan 1A belum memberikan surat, dengan demikian surat atau izin tersebut tersandera. Ini pengalaman saya dulu waktu jadi pengusaha," kata Bahlil.
3. Perbaikan izin investasi dengan OSS

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Investasi kini menyiapkan Online Single Submission (OSS) yang mempermudah pengurusan izin investasi.
"Maka apa yang dilakukan sekarang dengan Undang-Undang Cipta Kerja, semua berbasis OSS yang ke semua dari sisi anggaran, biaya, waktu dan kecepatan bisa diukur," ujar Bahlil.