Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghapus ketentuan mengenai pemberian prioritas kepada koperasi dalam pengelolaan pertambangan.
MK resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025.
MK menegaskan pemberian prioritas izin usaha pertambangan harus memiliki parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Pemberian prioritas tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).
