Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bahlil Sebut Koperasi Tetap Dapat Prioritas Tambang Pascaputusan MK
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangannya kepada media usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/3/2026). Sumber: YouTube Sekretariat Presiden
  • Bahlil menegaskan putusan MK tetap memberi prioritas bagi koperasi dalam pengelolaan tambang, namun mekanismenya harus transparan dan akuntabel tanpa penunjukan langsung.
  • Pemerintah akan menyiapkan aturan turunan berupa peraturan atau keputusan menteri untuk mengatur tata cara pemberian prioritas izin usaha pertambangan bagi koperasi.
  • Putusan MK tidak berlaku surut sehingga izin tambang yang sudah berjalan, termasuk milik organisasi kemasyarakatan seperti NU, tetap sah dan tidak dibatalkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghapus ketentuan mengenai pemberian prioritas kepada koperasi dalam pengelolaan pertambangan.

MK resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025.

MK menegaskan pemberian prioritas izin usaha pertambangan harus memiliki parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Pemberian prioritas tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).

1. Prioritas tetap ada tapi tata kelola diperbaiki

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Bahlil mengatakan substansi putusan MK tetap membuka ruang bagi pemerintah untuk memberikan prioritas kepada koperasi terkait pengelolaan tambang. Namun, mekanisme pelaksanaannya harus diperbaiki agar memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok, karena kita menginginkan semuanya juga ada transparansi ya," ujar Bahlil.

2. Pemerintah siapkan aturan turunan

Ilustrasi regulasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Bahlil memahami pemberian prioritas kepada koperasi untuk mengelola tambang tidak berarti dilakukan ujug-ujug melalui penunjukan langsung. Menurutnya, tetap diperlukan mekanisme dan aturan yang mengatur proses tersebut.

Karena itu, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri (permen) atau keputusan menteri (kepmen) untuk mengatur tata cara pemberian prioritas izin usaha pertambangan.

"Ditunjuk itu tidak serta merta, harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen. Jadi tetap diberikan prioritas," paparnya.

3. Izin yang sudah berjalan tidak terdampak

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)

Bahlil memastikan putusan MK tidak berlaku surut sehingga tidak memengaruhi izin pengelolaan tambang yang telah diberikan sebelumnya. Menurutnya, tidak ada satu pun ketentuan yang telah berjalan dibatalkan melalui putusan tersebut.

Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu memastikan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan yang sudah memperoleh izin, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), tetap berjalan.

"Semuanya enggak ada yang dianulir satu pun. Jadi enggak ada masalah cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," kata dia.

Editorial Team

Related Article