Jakarta, IDN Times - Pemerintah menargetkan kebijakan mandatori campuran etanol untuk bensin mulai diterapkan pada 2027 setelah peluncuran biodiesel B50.
Hal ini disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat peluncuran B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
"Nah arahan Bapak Presiden, etanol kita harus lakukan, maka mandatori kita akan lakukan 2027, tahap pertama 10 persen sampai dengan 20 persen, sehingga etanol ini akan bisa mengikuti jejak daripada biodiesel," kata dia.
Dia mengatakan bahan baku etanol akan berasal dari tebu, singkong, dan jagung yang dikelola bersama oleh Danantara, Pertamina, serta pihak swasta.
