Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bakal Ikut Awasi LPG 3 Kg, Apa Itu BPH Migas?

Sub pangkalan LPG berfungsi untuk mendukung kelancaran distribusi dan mempermudah masyarakat mendapatkan LPG 3 Kg. (Dok. PPN Sumbagsel).
Sub pangkalan LPG berfungsi untuk mendukung kelancaran distribusi dan mempermudah masyarakat mendapatkan LPG 3 Kg. (Dok. PPN Sumbagsel).

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana memperluas peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengawasi distribusi LPG 3 kilogram (kg).

Saat ini, pemerintah maupun BPH Migas sedang mengkaji regulasi terkait penugasan baru tersebut. Sebab, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada, BPH Migas belum memiliki wewenang untuk mengawasi LPG 3 kg.

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian regulasi sebelum penugasan tersebut dapat dilaksanakan. Lantas apa itu BPH Migas serta tugas dan fungsinya?

1. Alasan pembentukan BPH Migas

Ilustrasi (dok. Pertamina)
Ilustrasi (dok. Pertamina)

Mengutip laman resminya, BPH Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menggantikan regulasi sebelumnya karena dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi dan tantangan saat ini.

Undang-undang tersebut bertujuan menciptakan industri migas yang mandiri, transparan, efisien, dan berdaya saing, serta mendukung pembangunan nasional berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam kegiatan hilir migas, pemerintah menegaskan bahwa pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga harus beroperasi dalam mekanisme persaingan usaha yang sehat.

Pemerintah bertanggung jawab memastikan ketersediaan dan distribusi BBM sebagai komoditas vital bagi masyarakat, serta mengatur pengangkutan gas bumi agar aksesnya terbuka bagi seluruh pemakai di dalam negeri.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagai landasan operasional kegiatan usaha hilir migas.

2. Fungsi BPH Migas

Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Pertamax dan masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia. Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat. (Dok. Pertamina)
Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Pertamax dan masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia. Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat. (Dok. Pertamina)

UU 22/2001 tentang Migas mengamanatkan BPH Migas untuk mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Tugas tersebut bertujuan memastikan ketersediaan dan distribusi BBM sesuai kebijakan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

3. Tugas BPH Migas

Petugas PGN memeriksa keamanan jargas (dok. PGN)
Petugas PGN memeriksa keamanan jargas (dok. PGN)

Berikut tugas-tugas BPH Migas

  • Mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM.
  • Mengatur dan menetapkan cadangan BBM nasional.
  • Mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM.
  • Mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
  • Mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil.
  • Mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us