Jakarta, IDN Times - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberi waktu 10 hari kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyerahkan laporan profil utang pemerintah. Lantaran, laporan tersebut belum diterima Banggar meski rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan APBN 2027 telah dibuat sejak 20 Juli 2026.
Batas waktu tersebut disepakati dalam rapat kerja Banggar DPR dengan Menteri Keuangan, Kamis (20/8/2026). Anggota Banggar DPR Dolfie Othniel Frederic mengatakan, laporan profil utang seharusnya sudah diserahkan pemerintah karena laporan Panja yang memuat rekomendasi terkait profil utang telah disusun sejak 20 Juli 2026.
"Pemerintah harus menyampaikan laporan profil utang. Sampai saat ini kami belum terima. Laporan Panja ini dibuat 20 Juli 2026, hari ini 20 Agustus 2026, satu bulan belum diserahkan," ujar Dolfie.
