Bantu Hijaukan IKN, Perusahaan Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Jakarta, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan perusahaan-perusahaan yang ikut membantu menghijaukan IKN, akan diberikan fasilitas pengurangan pajak hingga 200 persen.
Hal ini disampaikan Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN, Pungky Widiaryanto, dalam konsultasi publik Rencana Induk pengelolaan Keanekaragaman hayati IKN, secara virtual, Rabu (27/12/2023).
"Ada kontribusi. Dalam artian ada semacam insentif dari pemerintah untuk dikurangi pajaknya, yaitu tax deduction sampai dengan 200 persen," kata Pungky.
1. Laju deforestasi hingga 1.000 hektare per tahun

Sebelum perencanaan IKN, kata Pungky, tutupan hutan sekunder di IKN hanya 16 persen dari total 252 ribu hektare. Bahkan, laju deforestasinya mencapai 1.000 hektare per tahun, hal ini berdasarkan data hasil analisis tutupan lahan selama 2009-2019.
Oleh karena itu, OIKN berkomitmen membuat kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
"Rinciannya, 40 ribu hektare untuk hutan sekunder, 2.000 hektare hutan mangrove, 55 ribu hektare hutan industri atau monoklutur, serta 80 ribu hektare lainnya digunakan sebagai pertanian, tambang, dan kebun sawit," ungkap Pungky.
2. Sebanyak 120 ribu lahan di IKN perlu direstorasi

Pungky menjelaskan, perusahaan tambang punya kewajiban merehabilitasi di luar area tambangnya. Namun dengan catatan, luas lahan rehabilitasi seluas area tambang yang digarapnya, dan OIKN akan akan menyediakan lahan di kawasan IKN untuk rehabilitasi tersebut.
"Sebagai contoh salah satu perusahaan ingin melakukan rehabilitasi di 2.000 hektare, menghabiskan, contohnya, Rp100 miliar. Nah, itu bisa diklaim sebagai tax deduction dua kali lipatnya untuk perusahaan tersebut, ini adalah contoh insentif dalam rangka untuk perbaikan hutan di IKN," jelas dia.
Adapun berdasarkan data terakhir kunjungan lapangan OIKN, ada sekitar 120 ribu hektare lahan yang perlu direhabilitasi atau direstorasi.
"Tentu ini daerah yang cukup luas. Ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. Kita juga tawarkan kolaborasi dengan pihak ketiga, baik swasta ataupun akademis ataupun LSM untuk melakukan restorasi atau pemulihan hutan di IKN ini," imbuh Pungky.
3. Skema lain untuk hijaukan IKN

Selain memberikan pemanis berupa tax deduction, OIKN juga memiliki dua skema lain yang akan dilakukan guna merehabilitasi kawasan hutan di IKN.
Pertama, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema penggunaan APBN dapat dilakukan OIKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga pemerintah daerah setempat.
Kedua, kemitraan. Untuk skema ini, OIKN akan menyediakan lahan untuk perusahaan yang memiliki kewajiban menghijaukan kawasan hutan di IKN.
"Contohnya, kewajiban reklamasi atau rehabilitasi dalam rangka kewajiban perusahaan tersebut, karena telah menggunakan kawasan hutan untuk pertambangan. Jadi kalau di tambang ada kewajiban satu kali satu, melakukan rehabilitasi di luar area tambang mereka. Itu kita sediakan lahan di IKN Nusantara untuk dilakukan rehabilitasi sebagai kewajiban (perusahaan tambang)," ucap Pungky.