Banyak PMI Ilegal, Pemerintah Perketat Penerbitan Visa Ziarah ke Arab

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk memperketat persetujuan penerbitan visa ziarah ke Arab Saudi. Sebab, visa ziarah kerap digunakan oleh oknum yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural alias ilegal.
"Kan yang non-prosedural ini kan berangkat bukan pakai visa kerja, itu satu, mereka visa kunjungan, visa ziarah ya. Jadi bukan visa kerja," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
1. Pemerintah sudah berbicara dengan Duta Besar Arab Saudi

Afriansyah menerangkan, Duta Besar Arab Saudi di Indonesia sudah berkunjung ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Kedua belah pihak menyepakati untuk memperketat penerbitan visa ziarah bagi orang Indonesia ke Arab Saudi. Hal itu dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh oknum pemberangkatan PMI ilegal.
"Jadi, tidak lagi diberikan dengan gampang. Ini sudah ada komunikasi dengan pemerintahan Arab Saudi melalui duta besar yang ada di Indonesia," terangnya.
2. Pemerintah perbaiki regulasi terkait penempatan PMI di luar negeri

Pemerintah juga juga akan memperbaiki regulasi terkait sistem penempatan PMI ke luar negeri, terutama ke Timur Tengah termasuk Arab Saudi, dan negara tetangga seperti Malaysia, serta beberapa negara lainnya yang banyak menerima pekerja informal dari Indonesia.
"Kami kementerian/lembaga juga bersepakat akan memperbaiki regulasi-regulasi yang ada terhadap sistem penempatan pekerja migran Indonesia yang berangkat ke negara-negara penempatan," sebutnya.
Pemerintah memahami, masyarakat yang bekerja ke luar negeri secara non-prosedural, pada intinya bersungguh-sungguh ingin mencari nafkah. Oleh karenanya, pemerintah harus memfasilitasi dengan baik.
"Rata-rata ibu-ibu semua ingin bekerja sungguh-sungguh. Nah, ketika mereka ingin bekerja sungguh-sungguh itulah negara harus memperhatikan. Bagaimana caranya? kita membuat sistem yang baik sehingga tidak lagi mereka berangkat secara non-prosedural, alasannya mungkin karena biaya mahal, karena apa yang mahal ya. Nah ini yang harus kita perhatikan," tambahnya.
3. Kemnaker tindaklanjuti pernyataan Mahfud MD

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD soal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mahfud mengaku sudah memiliki daftar jaringan yang terlibat dalam praktik kejahatan yang melibatkan instansi pemerintah dan swasta.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyadari banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara nonprosedural alias ilegal. Hal itu, menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh pemerintah.
"Beberapa waktu yang lalu kita juga sudah mendapat informasi dari Bapak Menkopolhukam, Bapak Mahfud bahwa ini harus kita berantas. Artinya teman-teman yang melakukan pemberangkatan secara non-prosedural termasuk memberangkatkan PMI kita ke luar negeri ini harus kita cegah ya," kata Wamenaker dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/4/2023).